Tiga Tahun Beroperasi, 11 Pasar Lolos dari Retribusi Pemkot
Tiga tahun telah beroperasi, 11 Pasar di Surabaya lolos dari tarikan retribusi daerah. Hal tersebut diketahui saat Badan Pengawasan Keuangan (BPK) melakukan audit kepada Dinas Koperasi dan UMKM Surabaya, beberapa waktu lalu.
"Pasar tradisional ini sudah tiga tahun berdiri. Namun sejak beroperasi tapi tidak ada retribusi atau sewa yang masuk ke Pemkot," ujar Aning Rahmawati Wakil Komisi C DPRD Surabaya, Selasa 3 Februari 2020.
Aning mengatakan, selain menangani 11 pasar Dinas Koperasi dan UMKM Surabaya juga menaungi kurang lebih sebanyak 44 sentra UMKM di Surabaya. Dari 44 sentra UMKM ini sebenarnya juga sudah memberikan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp680 Juta. Namun sayangnya, untuk 11 pasar tradisional ini, malah belum ada retribusi yang disetorkan masuk ke PAD.
"Dinkop itu mengelola 44 Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan 11 pasar tadisional. Nah, baru 44 SWK itu terkena retribusi sedangkan 11 pasar tradisional belum," ucapnya
Untuk selanjutnya, politisi dari PKS tersebut akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memperdalam temuan tersebut. Sehingga unsur saling curiga di dewan tidak berlarut-larut.
Sementata itu Mahfud anggota Komisi B DPRD kota Surabaya yang membidangi Ekonomi dan Keuangan menyatakan, segenap usaha baik dalam skala mikro hingga makro memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak, entah itu kepada PD Pasar ataupun Dinas Koperasi dan UMKM.
"Semua usaha kan memang kena pajak, termasuk pedagang pasar," tegasnya.
Sebelas pasar yang belum terjaring retribusi itu adalah Pasar Jambangan, Pasar Gayungan, Pasar Sememi, Pasar Gunung Anyar, Pasar Kenjeran, Sentra PKL Kutisari, Pasar Dupak, Pasar Keputih, Pasar Penjaringan Sari, Pasar Gembong Asih dan Sentra Ekonomi Roci Pakal.