11 Pasangan Sewa Kamar Kost Per Jam Ditangkap Satpol PP Kediri
Sebanyak 11 pasangan muda-mudi bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Kota Kediri. Mereka kepergok berduaan di dalam kamar kost yang disewa per jam. Rumah kost yang menyediakan sewa kamar per jam ini berada di Jalan Raung Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto, Rabu 1 Juni 2022, malam.
Dari 24 orang yang terjaring ini, semua masih muda, antara usia 18-25 tahun. Kepala Bidang Trantib Satpol Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko, menyebut jika penertiban dilakukan setelah pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa di lingkungan RT 05 RW 07 Kelurahan Bandar Kidul ada sebuah tempat kost indikasinya disewakan per jam.
"Setelah kita tindaklanjuti, memang betul kita jumpai banyak pasangan bukan suami istri yang note bene menyewa tempat kost 2-4 jam," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan tiap kamar, petugas mendapati pasangan muda-mudi di dalam, masih memakai pakaian lengkap. Mereka yang terjaring ini kemudian dibawa oleh petugas Satpol PP untuk dilakukan pendataan sekaligus pembinaan.
"Kami melaksanakan pendataan dan pembinaan, besok (hari ini) bersangkutan diminta untuk menunjukkan surat pengantar dari kelurahan serta ditemani perwakilan keluarga. Pembinaan ini kami berikan dengan maksud memberikan efek jera, agar tidak diulangi lagi. Termasuk ada surat peringatan," ujarnya.
Agus Dwi Ratmoko menambahkan, setelah dilakukan pendataan dan pembinaan. Kelurahan akan memanggil pemilik kost. Agus tidak menampik jika usaha tempat kost yang dikelola sudah memiliki izin.
Akan tetapi izin ini kemudian diindikasi dialihfungsikan menjadi sewa kost per jam. "Kalau di tempat kost itu sebenarnya sudah ada izinnya. Tetapi kelihatannya sudah berubah fungsi, artinya dari tempat kost disewakan jam-jaman," pungkasnya.
Advertisement