11 Ulama di Majelis Tahkim, Penjaga Moral Qonun Asasi dan Aswaja
Nahdlatul Ulama (NU) menggelar Muktamar ke-34 di Lampung, 22-23 Desember 2021. Dalam susunan panitia Muktamar ke-34, terdapat 11 ulama sepuh NU yang duduk di Majelis Tahkim.
Majelis Tahkim merupakan dewan etik yang terdiri dari para ulama sepuh untuk menjaga pelaksanaan Muktamar dengan menjunjung tinggi aturan-aturan dan akhlakul karimah.
Para ulama dan Kiai Sepuh ditempatkan di Tahkim, semacam majelis atau forum arbitrase atau majelis kode etik. Majelis Tahkim memiliki peran dalam berlangsungnya Muktamar ke-34 NU.
Muktamar NU akan memutuskan sejumlah hal yang menyangkut kepentingan organisasi ke depan, termasuk memilih pengurus periode selanjutnya. Puncaknya adalah memilih ketua umum. Tujuan utama Muktamar, salah satunya memilih Ketum (PBNU) dalam kepemimpinan NU lima tahun ke depan. Menjadi istimewa lantaran NU memasuki Satu Abad Kedua pada 2026 mendatang.
Dua Kitab Kiai Hasyim Asy'ari
Pergerakan Jam'iyah Diniyah Ijtima'iyah Nahdlatul Ulama, berdasar Qounun Asasi Nahdlatul Ulama dan Risalah Ahlussunnah Waljamaah. Dua kitab disusun Hadlratussyaikh (Mahakiai) Muhammad Hasyim Asy'ari, menjadi pedoman penting dalam menjalankan NU, sejak berdiri pada 31 Januari 1926.
Majelis Tahkim melengkapi susunan kepanitiaan selain Penanggung Jawab, Penasihat, Steering Committee (SC), Organizing Commitee (OC), serta bidang-bidang dan komisi.
Majelis Tahkim diketuai KH Ma'ruf Amin, yang Wakil Presiden RI, bersama 10 Anggotanya. Berikut
11 Ulama dan Kiai Sepuh dalam Majelis Tahkim
1. KH Ma'ruf Amin (Mustayar PBNU)
2. KH Ahmad Mustofa Bisri (Mustayar PBNU),
3. Anwar Manshur (Mustayar PBNU),
4. TGH Turmudzi Badaruddin (Mustayar PBNU),
5. KH Dimyati Rois (Mustayar PBNU),
6. Habib Muhammad Lutfi bin Yahya (Mustayar PBNU),
7. KH Nurul Huda Djazuli (Rais Syuriyah PBNU),
8. Abuya KH Muhtadi Dimyathi (Rais Syuriyah PBNU)
9. KH Zubair Muntashor (Pengasuh pesantren Nurul Cholil Bangkalan),
10. KH Ali Akbar Marbun (Rais Syuriyah PBNU, Sumatera Utara), dan
11. KH Khotibul Umam (Mustasyar PBNU).
Keberadaan Majelis Tahkim dinilai penting untuk penyelenggaraan muktamar dengan dasar bahwa NU bukanlah organisasi biasa, tetapi organisasinya para ulama.
Karena itu, NU menjadi tempat pembelajaran semua pihak, baik di internal NU maupun masyarakat umum.