11 Kali Beraksi di Mojokerto, Residivis Spesialis Jambret Emak-emak Dibekuk Polisi
Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Ruji Riono. Pria berusia 42 tahun ini seorang residivis spesialis jambret emak-emak yang telah beraksi sebanyak 11 kali di wilayah Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni menjelaskan, Ruji ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Desa Bandung, Gedeg, Mojokerto, 25 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pria asal Desa Dayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, itu beroperasi seorang diri dengan menyasar wanita yang menggunakan tas cangklong saat berkendara. “Tersangka menyalip motor korban dari sisi kiri dan menarik tas korban,” terang Rudy dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin 7 Oktober 2024.
Dalam aksinya, Ruji berhasil merampas tas selempang korban yang berisi uang tunai Rp500 ribu dan ponsel OPPO tipe A58. KTP, SIM, dan ATM milik korban dibuang ke jalan.
Rudy melanjutkan, Ruji dibekuk pada 1 Oktober 2024 saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Perum Pondok Indah Blok O, Desa Tunggorono, Jombang. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi W 3759 LC yang digunakan dalam aksinya.
“Motif penjambretan adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki pekerjaan,” imbuh Rudy.
Dari hasil penyelidikan, Ruji diketahui telah beraksi sejak Juni lalu, dengan semua aksinya terjadi di wilayah utara Sungai Brantas, termasuk Kecamatan Jetis, Kemlagi, dan Gedeg.
Menariknya, Ruji juga merupakan residivis dengan dua kali masuk penjara pada 2017 di Kediri dan 2021 di Nganjuk, dalam kasus yang sama. "Pernah (ditahan) di Kediri, yang kedua di Nganjuk, hanya satu kali," ujarnya.
Saat ini, Ruji ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.