11 Kabupaten/Kota di Jatim Boleh Buka Tempat Wisata
Pemprov Jatim mengizinkan tempat wisata di 11 kabupaten/kota yang masuk kategori Covid-19 level 2 dibuka kembali.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur Sinarto menjelaskan, 11 wilayah tersebut sudah menyiapkan pembukaan tempat wisata.
"Sesuai Inmendagri untuk yang level 2 boleh buka. Level 3 karena tidak boleh sehingga yang dilakukan adalah persiapan," katanya, Senin, 13 September 2021.
Wilayah mana saja yang akan membuka tempat wisata, Sinarto mengaku, belum tahu. Sebab, meski sudah masuk level 2, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuka atau menutup tempat wisata. "Itu kewenangan kabupaten/kota," ujarnya.
Berdasar data dari Disbudpar Jatim, ada 11 kabupaten/kota yang sudah mulai melakukan uji coba pembukaan tempat wisata. Yakni Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Jember, dan Kabupaten Bojonegoro, serta Kota Pasuruan. Peraturan itu sesuai dengan Inmendagri No 39 Tahun 2021.
Beberapa fasilitas umum dan publik bisa dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.