11 Hari Anak Ayu Azhari Dipenjara
Penangkapan Axel Djody Gondokusumo atas keterlibatannya dalam praktik jual beli senjata api (senpi) ilegal sudah diketahui oleh ibunya, Ayu Azhari.
Putra sulung Ayu Azhari dengan mendiang musisi Djody Gondokusumo itu ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 29 Desember 2019.
Bersamaan dengan penangkapan itu, pihak kepolisian dari Mapolres Jakarta Selatan juga mengamankan dua tersangka lain di lokasi berbeda. Kasus ini bermula dari kepemilikan senjata yang menjerat pemilik Lamborghini 'koboi' Abdul Malik.
Axel Djody Gondokusumo dan dua tersangka lainnya diduga berperan sebagai penyuplai senjata api laras panjang jenis AR15 kepada Abdul Malik.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, Axel Djody Gondokusumo mendapat keuntungan dari transaksi tersebut. Sayangnya, nominalnya tidak disebutkan.
"Iya dijanjikan sejumlah uang, pokoknya dari hasil jual beli itu dia mendapatkan uang atau fee, hasil dia menjualkan senjata api ilegal," jelas dia.
Selama 11 hari putranya mendekam dipenjara, belum ada pernyataan resmi dari Ayu Azhari. Sempat kedapatan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan beberapa hari lalu, aktris 50 tahun itu enggan menjelaskan maksud kedatangannya.
Di media sosial Instagram @ayukhadijahazhari, Ayu Azhari juga belum memberikan pernyataan apapun tentang kasus Axel Djody Gondokusumo. Postingan terbaru Ayu Azhari di Instagram hanya berupa foto dirinya mengenakan hoodie abu-abu dan topi merah.
Namun dalam unggahan tersebut, Ayu Azhari menyertakan kalimat bertuliskan Silence is Gold. Entah ditujukan untuk siapa, namun banyak yang berasumsi bahwa tulisan tersebut menggambarkan sikap Ayu Azhari dalam menyikapi penangkapan anaknya.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama memastikan tidak akan memeriksa Ayu Azhari terkait kasus putranya itu. "Enggak kita periksa (orang tua), karena enggak ada kaitannya," ujarnya.
Axel Djody Gondokusumo dan dua tersangka lainnya dijerat UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.