11 Fakta Polemik Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq Shihab
Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau yang biasa dikenal Habib Rizieq Shihab (HRS) kemarin menjalani sidang terbarunya. Sidang tersebut terkait dengan tuduhan penyebaran berita bohong atas hasil swabnya saat di RS Ummi yang menyebabkan keonaran.
Dalam sidang tersebut eks Imam besar Front Pembela Islam itu dijatuhi hukuman empat bulan penjara yang menimbulkan pro-kontra. Melansir berbagai sumber, berikut 11 faktanya.
Sebar Berita Bohong Picu Keonaran
Yang menjadi pokok permasalahan adalah kondisi kesehatan Habib Rizieq yang disebut pernah terjangkit Covid-19. Tetapi HRS menyebarkan kabar melalui media sosial jika dia dalam keadaan sehat. Terbukti dari video testimoninya saat berada di RS Ummi. Unggahan tersebut juga diunggah ulang oleh dua orang lainnya, Hanif Alatas dan dokter Andi Tatat.
Sementara, saat itu sendiri Habib Rizieq telah menjalani swab antigen dan hasilnya reaktif. Kendati demikian, dia belum melakukan tes swab PCR. Sehingga, menurut hakim hasil tersebut tidak bisa disimpulkan jika HRS sehat, melainkan pasien probable Covid-19.
Di sisi lain, akibat testimoni itu timbulah keonaran di media sosial. Selain itu ada demo dari Forum Masyarakat Pajajaran Bersatu. Dari perspektif hakim, keonaran yang dimaksud tidak diidentikkan dengan kerusuhan atau penjarahan. Tetapi merujuk kondisi masyarakat saat ini.
Divonis 4 Tahun Penjara
Habib Rizieq disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021. HRS telah terbukti melanggar aturan dan dijerat Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berbunyi; "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun." Dari putusan hakim, HRS dijatuhi hukuman 4 tahun.
Hukuman ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Uniknya setelah selesai sidang Habib Rizieq langsung maju ke depan dengan menyalami ketiga hakim. Seraya berkata, “Terimakasih majelis hakim, insyaallah kita akan bertemu di pengadilan akhirat”. HRS memilih tidak menyalami jaksa penuntut dan langsung berjalan keluar ruangan sidang. HRS pun melantangkan lafal takbir.
Janggalnya Penawaran Grasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan permohonan ampun kepada presiden alias grasi kepada para terdakwa yang terlibat kasus tes swab RS Ummi. Salah satunya Habib Rizieq. Namun para terdakwa memilih menolak dan mengajukan banding.
Menanggapi hal ini kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menyebut penawaran grasi ini menarik. Kasus yang ditangani berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan dan pidana. Namun, yang menjadi pertanyaan kenapa terdapat opsi grasi.
Di sisi lain, dari pakar hukum Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Seodirman (Unsoed) menyebut grasi diberikan agar kasus Habib Rizieq segera selesai. Maksudnya agar segera mempercepat proses hukum. Kendati demikian bukan berarti penghilangan status hukum, melainkan pengurangan hukum. Hakim memberikan opsi ini juga kemungkinan karena melihat faktor ketokohan HRS.
Rezim Gila
Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin turut berkomentar atas dakwaan yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq. Menurut Novel dakwaan tersebut adalah hal gila yang dilakukan oleh rezim. Bahkan Novel menyebut vonis HRS adalah sebuah bentuk pembungkaman. Novel juga menyayangkan alasan ulama yang dianggap sebagai pejuang rakyat justru diperlakukan seperti pesakitan.
“Asal tahu, ulama yang berjuang sebelum ada TNI Polri untuk rumuskan Pancasila, kok sekarang ulama malah sering jadi pesakitan?. Ini rezim gila,” katanya seperti dikuti dari wartaekonomi.co.id.
Soroti Pasal Keonaran
Dakwaan Habib Rizieq juga memicu Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR buka suara. Baginya pasal keonaran yang menjerat HRS tidak lah tepat. Pria lulusan Universitas Indonesia itu pun menganggapnya sebagai hal aneh.
Pasal “berbuat keonaran” sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat “berbuat keonaran” difasilitasi. Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!
Sementara, menurut pengamat politik Rocky gerung dibalik kasus yang menjerat HRS ada tokoh utama yang menyimpan dendam. Tokoh ini menginginkan agar HRS tetap dijadikan sebagai tawanan. Rocky menyebut Habib Rizieq ini seolah-olah diuber masalah demi masalah. Jika satu kasus belum cukup menjerat, dibuat seolah ada kasus yang lainnya.
Kasus Ketiga
Kasus berita bohong adalah kasus ketiga yang membuat HRS mendekam dibui. Sebelumnya Habib Rizieq dijerat dua kasus. Antara lain Petamburan dan Megamendung. HRS didakwa 8 bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran di tengah pandemi yang menyebabkan kerumunan. Seperti di acara maulid nabi SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Pada kasus kedua Habib Rizieq Didenda Rp 20 juta dengan subsider 5 bulan dibui. Penyebabnya HRS tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas covid saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung. HRS juga tidak mengimbau masyarakat mentaati prokes.
Sebut Ada Ketimpangan Hukum
Bagi Habib Rizieq ada ketimpangan hukum di negeri ini. Pria kelahiran 1965 itu pun membandingkan kasusnya dengan kasus lainnya. Seperti ketika para menteri dan presiden yang mengundang terjadinya kerumunan. Belum lagi banyaknya antrean para penggemar BTS yang rela berjajar di Mc D demi memborong BTS Meals.
Pria Bogor Ancam Bunuh Jokowi
Mengetahui vonis sidang kemarin, salah seorang pria asal Bogor, Jawa Barat mengancam membunuh presiden Jokowi jika tidk membebaskan Habib Rizieq. Pria itu juga melontarkan sejumlah kata kasar.
“Harus dibunuh dengan cara apa supaya dia mati? PKI datang ke Indonesia, Jokowi biadab. Ulama besar, al Habib Rizieq dimasukkan ke dalam penjara, Jokowi bangs*t. Saya tidak rela ulama-ulama dipenjara sama si cungkring. Siapkan tekat kalian untuk bunuh Jokowi. Ganti lah presiden. Kita rakyat Indonesia sengsara dipimpin oleh si cungkring. Salam dari saya, Lutpi
Aksi pria itu terekam kamera dan viral di Facebook. Video tersebut lantas diunggah ulang oleh akun @narkosun.
Bentrokan Simpatisan dengan Polisi
Sebelum sidang terjadi bentrok antara ratusan simpatisan HRS dengan aparat kepolisian di Jalan Layang Pondok Kopi, arah menuju pengadilan negeri. Massa ini sempat melempari batu. Selain itu menceburkan kendaraan polisi ke dalam sungai tak jauh dari fly over. Akibatnya polisi melemparkan gas air mata dan menyemprotkan air dari mobil taktis water cannon.
Bentrokan berakhir setelah massa mengakhiri pelemparan. Setelah itu terjadi negosiasi antara perwakilan massa dengan polisi. Saat negosiasi berakhir, massa mengumandangkan selawat. Sejumlah massa sempat ditahan, namun pada pukul 22.00 WIB telah dipulangkan.
Pengacara Habib Rizieq Ditangkap
Pada pagi hari Kamis, 24 Juni 2021 pengacara Habib Rizieq bernama Kurnia ditangkap di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal saat itu Kurnia hendak menghadiri sidang HRS yang digelar pada hari itu. Namun, belum diketahui jelas alasan Kurnia diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Saat itu depan fly over Pengadilan Negeri hingga area ujung disterilkan dari aktivitas apa pun.
Sementara, dari informasi yang dihimpun, pihak kepolisian menyebut Kurnia yang ditahan bukanlah pengacara HRS. Polisi sendiri telah mengantongi nama siapa saja yang menjadi kuasa hukum Habib Rizieq. Di sisi lain, di hari yang sama tersebar juga poster ajakan bunuh diri massal mengatasnamakan Habib Rizieq. Poster tersebut ditanggapi kuasa hukum HRS sebagai hoaks.
Tagar Umat Islam Bersatulah Menggema
Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri kepada Habib Rizieq dianggap tak adil. Tagar Umat Islam Bersatulah pun menjadi topik populer media sosial Twitter. Sejumlah 13.4 ribu cuitan membanjiri media sosial asal Amerika Serikat itu.
Ada warganet yang mengajak untung saling menguatkan. Seperti akun @atina. “Kita harus melakukan sesuatu untuk HRS, bersama kita kuat. #UmatIslamBersatulah,” tulisnya.
“Kita butuh hukum yang adil untuk Habib Rizieq, bersama kita kuat. #UmatIslamBersatulah,” sahut pengguna bernama @genbii.
“Sampai ketemu di pengadilan akhirat. Di dunia memang mereka bisa mempermainkan hukum. Tapi ingat mereka akan dituntut di hadapan Allah kelak, #UmatIslamBersatulah,” celetuk warganet lainnya.(Dtk/WE/Sin/Jpn)