11 Fakta Mayat Terbakar di Banyuwangi
Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kematian jasad perempuan hangus terbakar yang ditemukan di Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, pada Sabtu 25 Januari 2020.
Pelaku pembunuhan perempuan malang bernama Rosidah tersebut pun telah diringkus polisi hanya dalam waktu tiga hari.
Di balik pengungkapan pembunuhan tersebut, terdapat fakta-fakta menarik yang berhasil dirangkum ngopibareng.id. Berikut ini 11 fakta tersebut:
1. Ditemukan hangus terbakar
Pada Sabtu 25 Januari 2020 pagi Korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dan sekujur tubuhnya hangus dilalap api.
Selain hangus terbakar di sekujur tubuh, tampak salah kaki kirinya juga hilang diduga akibat terbakar dan tersisa kaki kanan saja.
Tak hanya jasadnya yang terbakar, lokasi kebun di sekitar temuan mayat itu ikut terbakar. Sementara sebuah helm berwarna merah muda dan sebuah sandal yang diduga milik korban juga ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian.
2. Korban seorang perempuan
Meski jasad sudah dalam keadaan tidak utuh, kepolisian bisa memastikan bahwa jasad hangus terbakar ini merupakan seorang perempuan.
3. Identitas diketahui lewat tes DNA gigi
Kepolisian awalnya sempat kesulitan mengungkap identitas korban lantaran kondisi tubuh yang sudah 75 persen hangus terbakar cukup lama.
Bahkan lantaran sulitnya identifikasi, Polresta Banyuwangi meminta bantuan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk turun tangan.
Akhirnya, berdasarkan hasil identifikasi gigi, jasad perempuan yang hangus terbakar ini identik dengan Rosidah, warga Papring, Kelurahan Kalipuro, Banyuwangi.
4. Warga lapor kehilangan anggota keluarga
Polisi berhasil mengungkap identitas korban mayat yang terbakar berkat adanya laporan salah satu orangtua yang mengaku anaknya berinisial Rosidah hilang kontak sejak pulang kerja, pada Jumat sore hingga Sabtu, 24-26 Januari 2020.
Saat mendapati laporan itu, petugas mencoba mencocokan DNA keluarga korban dengan jasad. Alhasil ada kecocokan dari DNA gigi korban.
5. Hilang kontak sejak pulang kerja
Susiamah, ibu korban mengaku hilang kontak dengan anaknya, Rosidah. Ia mencoba menelepon anaknya sudah tak bisa. Alhasil Susiamah mendatangi rumah makan tempat anaknya bekerja pada Sabtu 25 Januari 2020 sekaligus melapor ke polisi.
6. Empat saksi sudah diperiksa
Setelah menemukan titik terang identitas korban, polisi lantas memeriksa sejumlah saksi mata termasuk rekan kerja korban. Dari sanalah kecurigaan petugas muncul kepada salah satu rekan korban yang diduga menjadi orang terakhir yang diketahui bersama korban.
7. Pembunuh korban sakit hati
Pelaku bernama Ali Heri Sanjaya. Usianya 27 tahun dan merupakan warga Kelurahan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Ia diringkus tim Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Selasa dini hari pukul 05.00 WIB. Saat diamankan pelaku sempat melawan dan berniat akan kabur, sehingga dihadiahi timah panas.
8. Pembunuhan sudah direncanakan
Amarah Ali Heri Sanjaya tak dapat terbendung lagi ketika korban menghina dirinya. Siasat pun disusun untuk menghabisi korban seusai pulang kerja.
Saat Rosidah mengendarai sepeda motor. Saat itulah, pelaku memanfaatkan untuk memukul leher bagian kiri hingga terjatuh. Usai terjatuh korban kembali dicekik oleh pelaku hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejak pelaku kemudian membeli bensin dan kembali ke lokasi, lalu menggendong jasad Rosidah ke sebuah kebun kelapa. Di sana tersangka Ali Heri Sanjaya membakar tubuh Rosidah.
9. Jual motor korban untuk bayar utang
Pelaku ternyata mempunyai motif ingin menguasai harta benda korban. Hal ini terbukti dari pengakuan pelaku setelah membunuh korbannya, tersangka kabur membawa sepeda motor Honda Beat dan handphone korban.
Motor korban dibawa ke Situbondo dijual harga Rp4 juta, sedangkan handphone korban dijual pelaku seharga Rp1.250.000.
Uang hasilnya digunakan untuk menebus sepeda motor milik pelaku yang digadaikan.
Kini polisi telah memproses pelaku penadah sepeda motor dan HP milik korban.
10. Belanja dengan Istri
Selain menebus motor pelaku yang digadaikan, uang sisa menjual barang korban juga dipakai untuk belanja bersama istri. Mereka belanja pakaian dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
11. Diancam Hukuman Seumur Hidup
Akibat perbuatannya, tersangka Ali Heri Sanjaya terjerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun kurungan penjara.
Rangkuman liputan Hujaini/ngopibareng.id