11 Bidang Usaha yang Boleh Beroperasi Jika Diterapkan PSBB
Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah.
Saat PSBB diberlakukan, tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, ada sejumlah bidang usaha yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas.
Meski demikian, perusahaan harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan social distancing dan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Adapun 11 bidang usaha yang boleh beroperasi antara lain:
1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.
Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
3. Media cetak dan elektronik
4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).
11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Advertisement