11 Bidang Usaha Boleh Beroperasi saat PSBB Total DKI Jakarta
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi DKI Jakarta akan berakhir hari ini, Kamis 10 September 2020. Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan untuk kembali ke PSBB ketat, atau saat PSBB pertama kali diterapkan pada Maret 2020 lalu.
"Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies Baswedan dikutip dari video yang diunggah di akun Twitter @DKIJakarta.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Kabinet Kerja Presiden Jokowi ini, PSBB akan diberlakukan sebagaimana awal masa pandemi corona.
Secara umum, dalam PSBB ketat ini, kegiatan perkantoran yang diperbolehkan hanya 11. Sisanya, mereka diminta untuk bekerja dari rumah.
"Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," ujar Anies Baswedan.
Bidang yang non esential dilarang ada kegiatan di perkantoran. Kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan di rumah atau work from home (WFH).
"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies Baswedan.
Sementara itu, seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian atau terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, seluruh tempat hiburan harus tutup. Usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar.
Selain itu, seluruh kegiatan publik dan masyarakat harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik. Transportasi publik juga kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Sedangkan aturan ganjil-genap plat nomor kendaraan bermotor untuk sementara ditiadakan.
[LIVE] Konferensi Pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penanganan Covid-19 https://t.co/pX58bOHdEk
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) September 9, 2020
Advertisement