11 Anak Tersangka Pelaku Kerusuhan di Surabaya Diupayakan Diversi
Sebelas anak berhadapan dengan hukum atau di bawah umur, yang diamankan saat kerusuhan antara suporter dan petugas kepolisian di dekat Jembatan Suramadu, Jumat 31 Mei 2024, diupayakan untuk menjalani proses diversi.
Mereka masing enam orang berusia 17 tahun, tiga orang berusia 16 tahun, dan dua orang berusia 15 tahun. Diketahui, para pelaku ini bentrok dengan aparat kepolisian sambil melempar kayu atau batu.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Rika Aprianti menjelaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap semua pelaku yang masih berada di bawah umur tersebut hingga putusan pengadilan dijatuhkan terhadap mereka.
"Amanah dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, anak di bawah umur, wajib didampingi oleh Balai Pemasyarakatan sampai putusan terakhir," kata Rika, Jumat 7 Juni 2024.
Dalam pendampingan yang dilakukan terhadap mereka, Balai Permasyarakatan juga memfasilitasi anak-anak tersebut untuk melakukan penelitian dan terjun langsung ke masyarakat. Ini berkaitan dengan tindakan mereka saat kerusuhan terjadi.
"Pendampingan, termasuk melakukan penelitian pemasyarakatan kepada yang bersangkutan. Bukan hanya ABH tapi juga kepada keluarga dan lain-lain, karena anak-anak ini khusus," ungkapnya.
Setelah menjalani pendampingan, para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan memberikan hasil penelitian mereka kepada aparat kepolisian. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan polisi, apakah akan menahan atau melakukan diversi.
Diversi merupakan langkah pengalihan penyelesaian perkara pidana terhadap anak agar bisa diproses di luar peradilan pidana. Dengan demikian, para tersangka bisa dijatuhkan restorative justice.
"Selanjutnya, kami akan memberikan rekomendasi yang terbaik, jadi semangatnya adalah kepentingan yang terbaik untuk anak. Setelah hasil penelitian pemasyarakatan sudah keluar," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M. Prasetyo membenarkan terkait kemungkinan diversi tersebut. Pihaknya masih menunggu proses itu selesai.
"Berkaitan dengan ABH, kami sudah berkerjasama dengan Bapas (Balai Permasyarakatan), berkaitan dengan penelitian, apakah ini nanti dapat rekomendasi diversi atau tidak," ungkap Prasetyo.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KHUP dan 212 KUHP, tentang kekerasan dan pengerusakan. Mereka terancam mendapatkan hukuman enam tahun 10 bulan penjara.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan 18 tersangka oknum suporter Persebaya Surabaya yang menjadi pelaku kerusuhan dengan polisi, di dekat Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak M. Prasetyo mengungkapkan setelah dilakukannya gelar perkara, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 18 tersangka.
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan pada tanggal 1 Juni 2024 kemarin, kami menetapkan 18 tersangka, yang di antaranya terdapat 11 anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ucapnya.