105 CPNS Mundur Gara-gara Gaji dan Tunjangan Kecil
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Mereka merupakan CPNS yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya ada 105 CPNS yang menyatakan mundur. Sementara, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 jumlahnya mencapai 112.514 orang.
BKN mengungkapkan, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.
Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.
Menurut BKN, CPNS yang mengundurkan diri bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Aturan CPNS mengundurkan diri
Perihal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 54 peraturan tersebut menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
Setelahnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan CPNS yang mengundurkan diri usai lolos seleksi tahap akhir adalah peserta CPNS untuk lembaga tingkat pusat maupun level pemerintah daerah.
Data CPNS Mundur Usai Lolos Seleksi BKN
Lembaga Tingkat Pusat
Kementerian Perhubungan 11
Kementerian Kesehatan 2
Kementerian Hukum dan HAM 2
Kementerian BUMN 1
Kemenko Maritim dan Investasi 1
Badan Intelijen Negara 1
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 1
Pemprov Sumbar 6
Pemkab Majalengka 6
Pemkab Bintan 4
Pemkab Kutai Kartanegara 4
Pemkab Bogor 4
Pemkab Pandeglang 3
Pemkab Gresik 2
Pemkab Jember 2
Pemkab Garut 2
Pemkab Indramayu 2
Pemkot Serang 2
Pemkab Poso 2
Pemkab Landak 2
Pemkab Banyuasin 2
Pemkab Pulang Pisau 2
Pemkab Belu 2
CPNS Lainnya yang Mundur
CPNS yang mengundurkan diri usai lolos seleksi di beberapa pemerintah daerah lain antara lain Pemkab Bantul, Magelang, Bangkalan, Banyuwangi, Lamongan, Blitar, Bekasi, Kuningan, Pangandaran, Parigi Moutong, Sigi, Morowali Utara, Selayar, Muna, Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Timur, Pesawaran.
Kemudian Belitung, Kotawaringin Barat, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Berau, Lombok Utara, Kepulauan Sangihe,, Bone Bolango, Pulau Taliabu, Tidore Kepulauan, Kep. Mentawai, Karimun, Natuna dan Kota Lhokseumawe serta Kota Tomohon.
Satya Pratama menyampaikan, instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dipersilakan mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.
"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," demikian penjelasannya.
Advertisement