104 Capim KPK Lolos Tahap Uji Kompetensi, LHKPN Tak Jadi Penentu
Panitia seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 104 orang yang lolos tahap dua yaitu uji kompetensi.
Ketua Pancel Capim KPK, Yenti Garnarsih mengatakan untuk tahapan selanjutnya capim KPK akan melanjutkan tahapan lanjutan yaitu psikotes. Tahapan ini akan dilakukan pada 28 Juli 2019.
"Keputusan pansel capim KPK masa jabatan 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," kata Yenti dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 22 Juli 2019.
Namun lolosnya capim KPK jilid V ini ada sedikit keanehan. Pasanya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ternyata tidak menjadi alasan untuk lulus seleksi.
Yenti menambahkan, penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN telah melampirkan surat keterangan untuk siap melaporkan LHKPN jika terpilih menjadi Pimpinan KPK periode 2019-2023.
"LHKPN itu waktu seleksi administrasi ada lembar pernyataan di atas materai. Jadi apabila terpilih, yang bersangkutan bersedia memberikan LHKPN," katanya.
Pakar Hukum Universitas Trisakti ini menuturkan, jika ada unsur penyelenggara negara dalam hal ini Jaksa, Polri, PNS atau unsur lainnya, maka mereka diwajibkan memberikan LHKPN. "Tapi yang sekarang bersedia menyerahkan lembar LHKPN," kata Yenti.
Selain itu, Yenti menyebut penyelenggara negara yang terpilih menjadi Pimpinan KPK periode 2019-2023 harus bersedia mundur dari jabatannya. "Bersedia tidak rangkap jabatan, artinya meninggalkan pekerjaannya sementara," kata Yenti.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kepatuhan para pendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan LHKPN. Sebab, penyelenggara negara wajib secara berkala melaporkan LHKPN pada KPK sesuai UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Harusnya salah satu poin penilaian administrasi dari para pansel adalah kepatuhan dalam konteks melaporkan harta kekayaan ke KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya.
Kurnia menyatakan, kandidat capim KPK yang melanggar aturan terkait pelaporan LHKPN secara berkala akan dipertanyakan integritasnya. ICW pun meminta Pansel Capim KPK secara tegas mendeligitimasi keikutsertaan kandidat tersebut.
"Jika ada figur-figur yang melanggar aturan itu, kita berharap pansel bisa mendeligitimasi orang-orang tersebut dari proses seleksi pimpinan KPK. Karena bagaimanapun untuk menilai figur ini berintegritas, salah satunya dilihat dari kepatuhan dalam melaporkan LHKPN," kata Kurnia.
Kurnia pun mempertanyakan, apakah penyelenggara negara yang ikut Capim KPK rutin melaporkan LHKPN atau tidak. Menurutnya, kalau tidak secara rutin capim KPK tersebut dipertanyakan integritasnya. "Kalau gak pernah, bagaimana kita mau nilai orang itu berintegritas atau tidak," kata Kurnia. (wit/ant)
Berikut 104 Capim KPK Yang Lolos Tahap Uji Kompetensi
1. Agung Makbul 2. Agus Santoso 3. Ahmad Drajad 4. Aidir Amin Daud 5. Alexander Marwata 6. Alpi Sahari 7. Anang Iskandar 8. Anatomi Muliawan 9. Antam Novambar 10. Ariastiadi Saleh Herutjakra 11. Asep Rahmat Suwandha 12. Bambang Dayanto Sumarsono 13. Bambang Sri Herwanto 14. Basaria Panjaitan 15. Benedictus Renny See 16. Budhi Kuswanto 17. Boy Salamuddin 18. Cahyo RE Wibowo 19. Chairil Syah 20. Chandra Sulistio Reksoprodjo 21. Dede Farhan Aulawi 22. Dedi Haryadi 23. Dedy Irwansyah Arruanpitu 24. Dharma Pongrekun 25. Djindar Rohani 26. Eddy Hary Susanto | 27. Eko Yulianto 28. Endang Kiswara 29. Ferdinand T Andi Lolo 30. Feri Antoni Surbakti 31. Firli Bahuri 32. Firman Zai 33. Fontian Munzil 34. Franky Ariyadi 35. Frans Paulus 36. Fredrik Jacob Pinakunary 37. Fridolin Berek 38. Giri Suprapdiono 39. HD Nixon 40. Harun Al Rasyid 41. Hayidrali 42. Herman Adrian Koedoeboen 43. Hernold Ferry Makawimbang 44. Hulman Siregaar 45. I Ketut Puspa Adnyana 46. I Nyoman Wara 47. Ike Edwin 48. Imam Surono 49. Indra Utama 50. Jimmy Muhamad Rifai Gani 51. Jogi Nainggolan 52. Johanis Leatemia | 53. Johanis Tanak 54. Johnny Sirait 55. Joko Musdianto 56. Juansih 57. Juit M Lumban Gaol 58. Kharles Simanjuntak 59. Kusnadi Notonegoro 60. Laode Muhammad Syarif 61. Lili Pintauli Siregar 62. Luthfi Jayadi Kurniawan 63. M Jasman Panjaitan 64. Marthen Napang 65. Michael Gatut Awantoro 66. Mochamad Bey Satriadi 67. Muchtazar 68. Muhamad Najib Wahito 69. Muhammad Imdadun Rahmat 70. Mukdan Lubis 71. Nawawi Pomolango 72. Nelson Ambarita 73. Neneng Euis Fatimah 74. Noor Ichwan Ichlas Ria Adha 75. Nurul Ghufron 76. Pahala Nainggolan 77. R Murjiyanto 78. RM Gatot Soemartono | 79. Raden Roro Andy Nurvita 80. Ranu Mihardja 81. Rio Zakaria 82. Roby Arya 83. Saipuddin Zahri 84. Sigit Danang Joyo 85. Sigit Herman Binaji 86. Sri Handayani 87. Suedi Husein 88. Sugeng Purnomo 89. Sujanarko 90. Supardi 91. Suparman Marzuki 92. Suwhono 93. Suwito 94. Syarief Hidayat 95. Tahir Musa Luthfi Yazid 96. Teguh Bambang Rustanto 97. Teuku Abdurahman 98. Tohadi 99. Torkis Parlaungan Siregar 100. Wandestarido 101. Wawan Saeful Anwar 102. Yotje Mende 103. Yovianes Mahar 104. Zaki Sierrad |
Advertisement