103 Warga Taiwan Ditangkap di Bali, Sindikat Penipuan Digital dengan Target Orang Malaysia
Sebanyak 103 warga Taiwan ditangkap di Bali dalam operasi gabungan yang melibatkan polisi dan imigrasi Denpasar. Mereka diduga melakukan praktik penipuan atau scamming dengan sasaran orang-orang di Malaysia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam saat memberikan keterangan pers di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, menyebut jika mereka ditangkap di sebuah vila di di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, pada Rabu, 26 Juni 2024. Tim mendapati terdapat fasilitas untuk melakukan penipuan di lantai basement serta ruang tinggal yang cukup dalam vila berlantai tiga itu.
Menurutnya, mereka datang bertahap dari berbagai bandara di Indonesia dan selalu berpindah tempat selama berada di Bali. Selama di Bali, mereka telah beraksi sejak 2023 dan mereka juga berkomunikasi dengan koordinator di luar negeri.
Dalam operasi Bali Becik 2024, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah ponsel dan laptop. Imigrasi juga menemukan sejumlah pelanggaran dokumen keimigrasian dari 91 pria dan 21 perempuan itu.
"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian," ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dikutip dari Detik.
Advertisement