1000 Lebih Tanah Aset Pemerintah Dikelola Pihak Lain
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya memperkirakan, ada lebih dari 1000 tanah aset Pemkot Surabaya yang saat ini masih digunakan atau dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum.
Saat ini juga tengah dilakukan pendataan ulang seluruh tanah aset yang tersebar di 31 kecamatan.
"Sekarang masih direkap, baik untuk aset pemkot yang sudah dikelola pihak lain, maupun yang masih belum dimanfaatkan juga masih proses rekap," kata Kepala BPKAD Surabaya, Syamsul Hariadi, Surabaya, 4 Juli 2023.
Dari data yang sudah direkap, Syamsul mengatakan bahwa ada sekitar 598 lokasi tanah aset milik pemkot yang belum dimanfaatkan.
"Yang belum dimanfaatkan tersebar di 31 kecamatan di Surabaya. Sementara ini sudah ada 598 lokasi yang belum dimanfaatkan," ujarnya.
Sementara itu, akan dicek lagi terkait data tersebut. Aset yang sudah siap akan
ditawarkan ke pihak lain baik melalui sistem sewa, kerja sama pemanfaatan atau dengan sistem yang lain.
Sedangkan untuk tanah aset yang sudah dikelola pihak lain, Syamsul memperkirakan ada lebih dari 1000 lokasi.
"Ada lebih dari 1000, lokasinya tersebar di semua kecamatan. Yang paling banyak ya IPT (Izin Pemakaian Tanah) atau surat ijo," ungkapnya.
Menurutnya, rerata tanah aset yang digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum, bermasalah sejak tahun 2020. Misalnya karena adanya Covid-19 dan bahkan sebagian digunakan karena alasan kesulitan keuangan. Ada pula karena adanya konflik internal seperti pergantian pengurus dan sebagainya.
Sebagian lagi karena asetnya memang masih bermasalah, seperti double pencatatan dengan pihak lain, sengketa lahan dan lain-lain," katanya.
Karenanya, Syamsul memastikan, pihaknya sedang melakukan konsultasi dan meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga terkait. Mulai dari kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk ini kita sudah proses konsultasi dan minta pendampingan ke kejaksaan, BPK dan KPK," tegasnya.
Pihaknya pun menargetkan, seluruh tanah aset yang masih dikelola pihak lain dapat segera diselamatkan dengan dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, maka ada kepastian hukum apabila tanah aset tersebut ke depan akan dilakukan kerja sama dengan pihak lain.
"Kalau sudah ada kepastian hukum, otomatis akan banyak investor yang berminat. Sehingga kita bisa pilih investor yang kompeten dengan penawaran sewa yang tinggi, berarti juga akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Surabaya," bebernya.
Ia menambahkan, ada berbagai macam mekanisme kerja sama yang bisa dilakukan untuk menambah PAD Surabaya melalui pemanfaatan aset. Misalnya, melalui retribusi IPT, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) hingga retribusi sewa tanah dan bangunan seperti di Gedung Wanita serta Convention Hall.
"Ada juga melalui sewa jembatan penyeberangan, biasanya untuk iklan. Kemudian juga melalui sewa gedung komersial, seperti Hi-Tech Mall dan lain-lain," tandasnya.