6 Kurir Ganja 100 Kg DItangkap, Polisi Masih Buru Jaringannya
Polresta Malang Kota terus berupaya memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Malang. Hal ini menyusul ditemukannya narkotika jenis ganja berbobot 100 kilogram yang disimpan dalam sebuah peti kayu.
Namun, hingga saat ini Polresta Malang baru bisa mengamankan sebanyak 47 kilogram ganja. Sebelumnya, Polresta Malang Kota sudah meringkus kurir ganja dengan inisial AE, usia 38 tahun, FA, usia 34 tahun dan ADP usia 25 tahun yang sudah ditangkap pekan lalu.
Kasus ini kemudian dikembangkan dengan menangkap tiga kurir lainnya yakni berinisial AK, 35 tahun; MAP, 22 tahun; dan UA, 25 tahun. Ketiganya warga Lowokwaru, Kota Malang dan Karangploso, Kabupaten Malang.
Dari tangan ketiga tersangka tersebut kepolisian mengamankan sebanyak 38 kilogram ganja yang dibungkus dalam kantong plastik kemudian diikat dengan lakban.
Ketiganya diamankan pada 22 Oktober 2020, lalu. Barang bukti ganja seberat 38 kilogram itu disimpan di kediaman tersangka AK di Jalan Simpang Akordion, Kota Malang.
"Ini merupakan hasil pengembangan kasus ganja total 100 kilogram kemarin,'' kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat 6 November 2020.
Total barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan oleh kepolisian sebanyak 48 kilogram. Hasil dari penyitaan dari keenam kurir ganja tersebut.
Saat ini polisi masih terus memburu sisa barang bukti ganja yang masih belum diamankan sebanyak 52 kilogram ganja.
Leo mengatakan dari pengakuan sejumlah tersangka tersebut mereka mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial EK dan LTF yang sampai saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mereka mendapatkan pasokan ganja dengan sistem diranjau di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang. Saat itu sejumlah ganja tersebut disimpan dalam peti kayu," katanya.
Leo mengungkapkan pihaknya akan terus memburu jaringan pengedar narkotika seperti kasus tersebut dan akan melakukan tindakan tegas.
"Kami upayakan melakukan penangkapan jaringan besar seperti ini. Ketika ditangkap, saya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas bagi para pelakunya," tegasnya.
Untuk ketiga kurir ganja tersebut yaitu, AK, MAP dan UA dikenakan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Advertisement