10 TPS di Surabaya Coblos Ulang, Bawaslu Janji Perketat Keamanan
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya Eko Rinda Prasetyadi mengatakan, pihaknya telah menerima konfirmasi resmi dari KPU Kota Surabaya terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), untuk sepuluh tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Surabaya.
"Konfirmasi resmi dari KPU Kota Surabaya, bahwa pada Sabtu 24 Februari 2024, PSU akan dilaksanakan untuk 10 TPS di lima kecamatan yang berbeda, masing-masing di Kecamatan Asem Rowo, Dukuh Pakis, Gayungan, Tandes, dan Simokerto," ujarnya, Kamis 22 Februari 2024.
Eko juga mengatakan, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya apabila nama mereka tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Kalau orang itu KTP-nya sama dengan alamat di daerah itu, kemudian tidak di DPT berarti bisa milih di situ, kecuali yang alamatnya di luar kawasan TPS atau berasal dari luar kota, maka tidak bisa kalau tidak mengurus pindah pilih," tegasnya.
Mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur ini juga menegaskan, pengawasan terhadap masing-masing TPS yang akan melaksanakan PSU, akan semakin diperketat, supaya tidak terjadi berbagai kesalahan teknis seperti yang terjadi sebelumnya.
"Kami akan melakukan penekanan dan pengawasan kepada teman-teman di TPS agar kesalahan yang kemarin tidak terjadi, misalnya terkait surat suara, tolong dicek sebelum masuk ke bilik, surat suara ini dapil itu atau bukan. Kemarin seperti di Tandes seharusnya dapil lima tetapi kemasukkan dapil dua," pungkasnya.
Adapun 8 TPS ada di wilayah Dapil 5 DPRD Surabaya, dilakukan PSU karena surat suara tertukar dengan caleg Dapil II antara lain:
1. TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
2. TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara (capres, caleg RI atau DPRD provinsi atau Kota dan DPD).
3. TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
4. TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
5. TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU caleg DPRD kota.
6. TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
7. TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
8. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
Sementara dua TPS di Kecamatan Gayungan PSU karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT ikut menggunakan hak suara adalah,
1. TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.
2. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.