10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Melatih Para Napi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap sejumlah kegiatan terpidana korupsi Angelina Sondakh, selama sepuluh tahun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hingga tiba hari kebebasannya pada Kamis, 3 Maret 2022 bertepatan dengan libur nasional perayaan Hari Raya Nyepi.
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, Angelina Sondakh aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian. Mulai dari aktivitas melatih model hingga menjadi asisten sutradara.
"Melatih kelompok modelling LPP Kelas IIA Jakarta, menjadi asisten sutradara film Hitam Putih Kelabu produksi Rutan Pondok Bambu dan mendapat penghargaan internasional di Mumbai," kata Rika kepada wartawan.
Rika mengungkapkan selain mengikuti dua kegiatan itu, Angelina Sondakh juga aktif mengikuti desain busana. Istri mendiang Adjie Massaid itu menggambar beberapa desain mukena dan kerudung yang diproduksi rutan khusus narapidana perempuan itu.
Angelina Sondakh juga disebut aktif melakukan kegiatan lain seperti menjahit tas dan mukena, mengikuti pelatihan membatik, hingga bergabung dengan kelompok tani dan peternak.
"Memelihara burung hias dan ayam hias," sambung Rika.
Selain itu, Angelina Sondakh juga disebut mengikuti sejumlah kegiatan kerohanian seperti mengkhatamkan Alquran setiap bulan bersama kelompok One Day One Juz dan kelompok menghafalkan Alquran.
Rika juga menyebut Angelina Sondakh bergabung Klub Tenis Meja LPP Kelas IIA Jakarta dan mengikuti lomba tenis antar tahanan perempuan. "Ia memenangkan juara 1 lomba tenis meja double antar lapas perempuan," ujarnya.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh mendekam di balik jeruji besi sejak 27 April 2012 atas kasus korupsi anggaran Wisma Atlet yang menyeret nama Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara.
Advertisement