10 Purel dan 3 Pemilik Warung Diamankan, Tiga Warung Disegel
Tiga warung “remang-remang” yang diketahui menjual minuman keras dan menggelar karaoke di Kota Probolinggo akhirnya disegel. Selain itu, Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar juga mengamankan sejumlah pemandu lagu atau “purel” dan pemilik warung karena dinilai melanggar peraturan daerah (perda).
“Ada tiga warung ‘remang-remang’ di Kelurahan Triwung Kidul yang kami razia, setelah kami mendapatkan informasi ketiga warung itu menjual minuman keras dan menyediakan karaoke,” kata Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Aman Suryaman, Sabtu sore, 15 Oktober 2022.
Informasi dari masyarakat itu ternyata benar. Jajaran Satpol PP pun mengamankan sebanyak 10 “purel” dan botol-botol minuman keras yakni, lima botol arak, dua botol bir, dua botol anggur merah, dan sejumlah botol kosong.
Ke-10 pemandu lagu itu, lima di antaranya warga Kota Probolinggo yakni, R, 30 tahun; U, 37 tahun; I, 25 tahun; DJ, 41 tahun; S, 19 tahun. Lima lainnya warga Kabupaten Probolinggo. Yakni W, 26 tahun; KH 40 tahun; IH, 27 tahun; SD, 33 tahun, dan A, 40 tahun.
Selain itu tiga pemilik warung juga diamankan di mako Satpol PP. Dua di antaranya warga Kota Probolinggo yakni, SA, 34 tahun; M, 40 tahun, serta seorang warga Kabupaten Probolinggo, W, 33 tahun.
Ketiga warung “remang-remang” yang diketahui menjual miras dan ada aktivitas karaoke, kata Aman, langsung disegel. Mereka dinilai melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.
Mereka juga dinilai melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pemandu lagu dan pemilik warung remang-remang, kami beri pembinaan. Nanti kami proses pembinaan dan pantau terus dengan tim dari kelurahan dan kecamatan,” kata Aman.
Saat petugas melakukan razia, ada satu warung yang sudah tutup. Nantinya, warung itu juga akan terus dipantau. “Kami akan tindak terus. Menertibkan tempat tempat usaha yang melanggar,” ujar mantan Kadis Infokom itu.
Dalam razia Jumat malam, 14 Oktober 2022 itu, petugas Satpol PP sejatinya tak hanya menyasar warung “remang-remang” di Triwung Kidul. Petugas juga mendatangi sebuah kafe di Mayangan. Namun di kafe itu, tak ditemukan pelanggaran.
Advertisement