10 Pose Terlarang Bagi ASN di Pemilu 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis beberapa pose jari yang dilarang keras dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Presiden 2024. Pose jari yang dilarang merujuk pada nomor urut kandidat calon presiden dan wakil presiden.
Dalam video yang diunggah oleh BKN di Instagram @bkngoidofficial, terlihat bahwa sejumlah pose jari yang dilarang di antaranya pose top yang menonjolkan jari jempol, pose 'V' atau peace sign, pose menunjukkan tiga jari seperti salam metal, pose finger heart, pose lima jari serta sejumlah pose lain yang merepresentasikan angka.
BKN menyatakan para ASN terikat oleh larangan menunjukkan pose tersebut, apalagi mengunggah foto itu di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja pada Kamis, 22 September 2022.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan ASN harus netral dalam Pilpres 2024. Dia mengatakan ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan sampai pidana.
"Pasti akan diproses," tegas mantan Bupati Banyuwangi itu.
ASN juga dilarang mengunggah foto bersama calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon walikota/wakil walikota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial yang dapat diakses publik.
Tak hanya itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama tim sukses dengan menampilkan, memperagakan, menunjukkan keberpihakan, dan/atau menggunakan atribut partai politik (Parpol) atau latar belakang gambar terkait capres, cawapres, calon kepala daerah, atau calon legislatif (Caleg).
10 Pose Terlarang Bagi ASN di Pemilu 2024
Larangan pose jari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menjaga netralitas selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pose dengan mengangkat jempol.
Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan angka satu).
Pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’ (menunjukkan angka dua).
Pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau dikenal dengan sebutan saranghaeyo.
Pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.
Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.
Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga).
Pose dengan mengangkat empat jari.
Pose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal.
Pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat.
Advertisement