10 Poin PSBB Pulau Jawa-Bali 11-25 Januari
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
PSBB yang digelar pada 11-25 Januari 2021 untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu disampaikan Airlangga usai Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Menko Perekonomian ini.
PSBB di provinsi Jawa-Bali meliputi seluruh DKI, Kota/Kab Bogor, Kota/Kab Bekasi, Kota/Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi, Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, Malang Raya, Surabaya Raya, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.
Berikut ini 10 poin penerapan PSBB tersebut:
1. Membatasi tempat kerja atau work from home 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring.
3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100 persen dengan berbagai pengetatan.
4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.
5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25 persen.
6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan.
7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100 persen dengan prokes ketat.
8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50 persen dengan prokes ketat.
9. Fasilitas umum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara.
10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.
Secepatnya akan dibuatkan peraturan kepala daerah setelah Mendagri mengirim edaran. Pengawasannya akan dilakukan ketat melalui Operasi Yustisi oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Hal ini sesuai amanat PP No 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.