10 Pelajar di Sidoarjo Tawuran Pakai Sajam, 1 Pelaku Tewas
Kasus tawuran kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Mirisnya, mayoritas pelaku tawuran berstatus masih pelajar. Bahkan tawuran yang terjadi pada Senin, 22 Mei 2023, pukul 3.00 WIB itu mengakibatkan 1 pelajar meninggal dunia.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro sangat prihatin atas kasus yang melibatkan pelajar tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Mei 2023, di lahan kosong Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Polisi sudah menangkap sedikitnya 10 pelaku tawuran yang menyebabkan tewasnya 1 pelajar.
"Ada sepuluh pelaku mayoritas masih bawah umur, berstatus pelajar yang kami amankan. Beserta sejumlah barang bukti senjata tajam antara lain empat clurit, satu bilah pedang, satu bilah golok, satu kepala stik golf dan satu kayu,” ucap Kombes Pol Kusumo, Kamis, 25 Mei 2023.
Masih dikatakan Kusumo, pihaknya masih terus memburu keterlibatan pihak lain mengingat tawuran tersebut dilakukan oleh orang banyak. Serta berupaya mencari kelompok-kelompok yang terlibat dalam kasus tawuran ini.
"Karena pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar semua, maka tidak kami perlihatkan," imbuhnya.
Kusumo menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bermula dari adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda dan kebanyakan dari mereka adalah pelajar. Mereka saling menantang di media sosial. Hingga kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Bertemulah mereka di sebuah tanah kosong di wilayah Sepande, Candi. Kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan. Kemudian korban yang kena keroyok oleh para pelaku. Setelah dihajar menggunakan senjata tajam, korban pun tak berdaya lalu dibawa ke rumah sakit hingga meninggal dunia,” jelas Kombes Pol. Kusumo.
Korban adalah Daudi Ardiansyah, 18 tahun, warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam penggunaan media sosial, termasuk peran orang tua dan sekolah agar turut serta mengawasi buah hatinya.
“Kami imbau untuk mari bijak bermedia sosial, jangan mudah terhasut maupun terprovokasi ajakan teman serta mari awasi buah hati kita jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam,” pesannya.