10 Orang Diamankan Kasus Pencabulan dan Kekerasan Anak di Malang
Polresta Malang Kota sudah mengamankan sebanyak 10 orang terduga pelaku pencabulan dan perundungan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, seluruh terduga pelaku tersebut juga masih dalam kategori di bawah umur.
"Pelakunya sudah diamankan lebih kurang 10 orang," ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto, pada Selasa 23 November 2021.
Menurut Bhudi, status 10 orang tersebut saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan melakukan gelar perkara untuk nanti bisa menetapkan status tersangka. Tapi mereka semua sudah mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing," katanya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga sudah mengamankan barang bukti berupa rekaman video, pakaian korban, handphone korban hingga handphone yang dipakai untuk merekam aksi kekerasan oleh sejumlah terduga pelaku.
"Jadi (terduga pelaku) di bawah umur. Nanti ada pendampingan Bapas juga, kan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Saat ini, kata Bhudi, pihaknya masih berfokus untuk memberikan trauma healing kepada korban dengan menurunkan tim dari psikolog hingga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota.
"Kami periksa bahwa kondisi korban hingga saat ini masih terpukul. Tim trauma healing dari Polresta Malang Kota lagi bekerja di lapangan untuk membantu menstabilkan psikis korban," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kota Malang, Lestari (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan. Kasus tersebut mencuat setelah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya membeberkan perkara ini ke publik.
Lestari sehari-hari tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang selama tujuh tahun. Ia dititipkan karena ibunya bekerja di luar kota sedangkan ayahnya divonis sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kejadian berlangsung, pada Kamis 18 November 2021. Saat itu korban diajak oleh terduga pelaku berinisial Y untuk jalan-jalan. Saat itu terduga pelaku mengaku kepada korban sebagai temannya berinisial D.
Korban lalu mengalami pelecehan seksual di rumah terduga pelaku. Kasus tersebut diketahui oleh istri terduga pelaku. Lalu datang sebanyak delapan orang yang kemudian melakukan perundungan terhadap korban.
Advertisement