10 Kriteria Regulasi Halal, Sosialisasi ke Filipina dan Kolombia
Upaya Kementerian Agama menyosialisasikan perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) tidak hanya dilakukan kepada stakeholders dalam negeri, tapi juga dunia internasional. Terbaru, sosialisasi dilakukan kepada pemerintah Filipina dan Kolombia. Hal itu menyangkut 10 kriteria regulasi halal.
Sosialisasi yang utamanya terkait kerja sama JPH tersebut dilakukan melalui pertemuan virtual antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dengan Departemen Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina, Kedutaan Besar Republik Kolombia untuk Indonesia, serta Kementerian Pertanian Kolombia.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah, mengatakan, pemerintah Indonesia sangat terbuka untuk menjalin kerja sama internasional dalam bidang JPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama juga diharapkan memberikan kemudahan aktivitas ekonomi kedua negara, khususnya perdagangan produk halal, secara saling menguntungkan.
"Regulasi memberikan ketentuan terkait pelaksanaan kerja sama internasional Jaminan Produk Halal. Sesuai Pasal 119 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021, kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan Jaminan Produk Halal, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal." tutur Siti Aminah, dalam keterangan Senin 24 Mei 2021.
Filipina Mintra Penting Indonesia
Sementara itu, Atase Perdagangan Filipina, Jeremiyah Reyes, mengatakan, Indonesia adalah mitra penting Filipina dalam berbagai bidang. Sehingga, sangat penting bagi pihaknya memahami regulasi JPH yang diterapkan di Indonesia.
Hal senada juga diungkapkan Duta Besar Kolombia untuk Indonesia, Juan Camilo Valencia Gonzalez. Pihaknya berharap pertemuan itu dapat berlanjut pada kerja sama kedua negara untuk memajukan perekonomian melalui industri dan perdagangan produk halal.
Mengapresiasi inisiatif tersebut, Siti Aminah yang juga Mantan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH itu menjabarkan sejumlah isu penting perkembangan regulasi terkait kerja sama internasional JPH. Di antaranya, tata cara kerja sama internasional JPH sesuai Peraturan Pemerintah No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Satu hal yang penting untuk diketahui adalah bahwa Kerja sama Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dengan BPJPH harus dipayungi dengan adanya G-to-G cooperation atau perjanjian kerja sama antara kedua negara," kata Siti Aminah.
Saling Pengakuan Sertifikat Halal
Sesuai ketentuan pada PP 39/2021 Pasal 122, lanjutnya, kerja sama internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan dengan LHLN yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.
Selanjutnya, Pasal 123 mengatur bahwa sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN.
“LHLN tersebut dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional,” imbuhnya.
Lebih lanjut Siti Aminah menjelaskan, lembaga akreditasi di negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.
10 Kriteria Lembaga Halal Luar Negeri
Terdapat 10 kriteria yang harus dipenuhi LHLN untuk melakukan kerja sama dengan BPJPH.
1. Struktur Organisasi,
2. Daftar Dewan Syariah,
3. Daftar Auditor Halal & biografinya,
4. Ruang Lingkup Inspeksi Produk Halal Berdasarkan Kompetensi dan Penilaian Akreditasi Keseuaian Halal,
5. Bukti Pengakuan Negara setempat tentang keberadaan Lembaga Halal,
6. Bukti pengakuan Negara setempat sebagai Lembaga Keagamaan Islam,
7. Bukti pengalaman kerja sama Lembaga Halal dengan berbagai negara/institusi,
8. Bukti Sertifikat Halal dikeluarkan dan masih berlaku,
9. Bukti Akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan Ketentuan Syariah), serta
10. Bukti memiliki Laboratorium Kerjasama / terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA & Gas Chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol.
Advertisement