10 Koruptor Bebas Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola
Sepuluh narapidana (napi) koruptor bebas bersyarat secara bersamaan dalam sehari, Selasa 6 September 2022. Dari sepuluh napi tersebut, enam napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin dan empat lainnya bebas dari Lapas Wanita dan Anak Klas IIA Tanggerang.
Tiga napi koruptor sosok terkenal bebas dari Lapas Sukamiskin, yaitu Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Suryadharma Ali. Sedangkan napi dari LP Tangerang adalah Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari, Desi Ariyani, dan Mirawati Basri.
Mereka masih punya kewajiban lapor ke Bapas Bandung sesuai aturan bebas bersyarat. Apabila melakukan pelanggaran hukum, maka pembebasan bersyarat bisa dicabut.
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), Rika Aprianti.
Daftar 10 Koruptor Bebas Bersyarat
Pinangki Sirna Malasari
Pinangki Sirna Malasari narapidana kasus pengurusan fatwa bebas buronan Djoko Tjandra agar tidak perlu menjalani hukuman penjara pada kasus cessie Bank Bali tahun 2009. Mantan jaksa ini sebelumnya mendapatkan potongan hukuman dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara.
Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Klas IIA Tangerang pada 2 Agustus 2021. Istri AKBP Napitupulu Yogi Yusuf ini sempat mendapatkan remisi Idul Fitri. Setelah bebas bersyarat, Pinangki Sirna Malasari wajib mengikuti masa bimbingan pembebasan bersyarat hingga Desember 2024.
Ratu Atut Chosiyah
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Klas IIA Tangerang, usai menjalani pidana sekitar tujuh tahun penjara. Ratu Atut Chosiyah masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025. Selama periode waktu tersebut, ia tidak boleh melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana kasus suap bekas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar demi memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi. Selain itu, Ratu Atut Chosiyah juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan di Banten dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Mirawati Basri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mirawati Basri yang merupakan perantara suap mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih itu menjalani penjara selama lima tahun.
Selain itu, Mirawati Basri dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan
Desi Aryani
Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani yang juga mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Desi diduga menerima keuntungan sebanyak Rp 3.415.000.000 atas pelaksaan subkontraktor fiktif.
Desi Aryani menjalani penjara selama empat tahun. Selain pidana badan, Desi Aryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Desi Aryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.415.000.000. Ia telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.
Patrialis Akbar
Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar juga memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada 6 September 2022. Ia terjerat kasus suap impor daging. Ia divonis delapan tahun penjara pada 2017.
Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma Ali dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
Zumi Zola
Eks Gubernur Jambi Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Di luar kasus hukumnya, Zumi Zola harus menghadapi kenyataan pahit bahwa ayahnya, mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), pada 28 November 2018.
Selain kematian sang ayah, Zumi Zola resmi bercerai dari Sherrin Tharia di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Maret 2020.
Ojang Sohandi
Bupati Subang periode 2013-2018 Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang pada 2014.
Kasus ini berawal dari operasi KPK pada April 2016. Ojang Sohandi diketahui memberikan suap uang kepada dua jaksa di Kejati Jawa Barat berkaitan dengan pengamanan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang pada 2014.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka terdiri Bupati nonaktif Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat yang bertugas di Dinas Kesehatan Pemkab Subang.
Irvan Rivano Muchtar
Irvan Rivano divonis lima tahun penjara oleh hakim atas kasus menyunat Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan yang bersumber dari APBN Kabupaten Cianjur. Selain divonis penjara, Irvan Rivano Muchtar diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Bila tak mampu membayar, akan diganti dengan hukuman tambahan selama tiga bulan penjara.
Supendi
Supendi divonis 4,5 tahun penjara atas kasus suap dari pengusaha konstruksi guna memuluskan proyek-proyek di Kabupaten Indramayu dari dana bantuan provinsi (banprov) Jabar. Ia kena operasi KPK di rumahnya pada Oktober 2019.
Supendi ditangkap bersama Kadis PUPR Omarsyah dan Wempi Triyoso (Kabid Jalan di PUPR Indramayu) yang memberikan proyek/paket pekerjaan di lingkungan Pemkab kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya.
Supendi ketika itu menjabat Bupati Indramayu menggantikan Bupati Hj Anna Sophana yang mengundurkan diri, divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 7 Juli 2020 lalu.
Selain divonis menjalani kurungan badan selama 4,5 tahun denda Rp250 juta dan subsidair kurungan 4 bulan dikurangi masa tahanan, Supendi juga dikenai vonis tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.