10 Jaksa Senior Ditarik dari KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengabarkan, adanya penarikan 10 jaksa senior dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan ini dianggap bentuk penyegaran.
Memang itu masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK. Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," tegasnya.
Kembalinya para jaksa senior itu tidak dilakukan mendadak karena masuk program penyegaran tugas. Setelah penarikan, jaksa pengganti bakal ditugaskan pula ke KPK untuk mengisi kekosongan.
"Ya, mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya. Ada yang diminta kembali, kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," ucap Harli.
Advertisement