10 Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Tragedi Kanjuruhan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan hasil investigasi terkait tragedi Kanjuruhan yang tewaskan 135 orang meninggal dalam insiden tersebut dan ratusan orang lain terluka dan trauma. Ada sejumlah kesimpulan Komnas HAM yang dihasilkan dalam tragedi Kanjuruhan, usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022.
Berikut ini poin kesimpulan Komnas HAM yang dibeberkan dalan konferensi pers, Rabu 2 November 2022:
Pelanggaran HAM
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjabarkan, tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak asasi manusia akibat pengelolaan pertandingan sepakbola yang tidak mengedepankan keamanan dan keselamatan. Selain itu, kejadian ini juga terjadi akibat adanya penggunaan kekuatan dari aparat keamanan yang berlebihan.
Pelanggaran Aturan FIFA dan PSSI
Ada sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA. Hal itu dapat dilihat dalam pelibatan TNI dan Kepolisian yang membawa gas air mata dalam pengamanan stadion.
"Pelanggaran terhadap aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepakbola yang menjadi tanggung jawab PSSI, tidak memperdulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA," jelas Anam.
Petugas Keamanan Tidak Lakukan Tugasnya
Petugas keamanan yang tidak mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan keamanan. Hal itu dikarenakan tidak adanya standarisasi kemampuan dalam melakukan tugas utamanya.
"Ketidakmampuan security officer ini diakibatkan oleh tidak adanya standardisasi kemampuan melalui lisensi atau akreditasi, yang diuji dan dievaluasi setiap waktu," beber Anam.
Tak Ada Langkah Kongkret PSSI
Anam juga mengatakan, Ketua Umum dan Sekjen PSSI tidak mengambil langkah konkret untuk melakukan keamanan dalam pertandingan dengan resiko tinggi (high risk). Dalam hal ini, kewenangan yang dimiliki PSSI tidak digunakan untuk menjamin keamanan pertandingan.
Pengawas pertandingan yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap regulasi PSSI dan FIFA juga tidak mengambil tindakan. Pihak pantia pelaksana dan klub Arema juga tidak menjadikan keamanan menjadi faktor penting dengan mencetak tiket melebihi kapasitas stadion.
PT LIB Lebih Pentingkan Sponsor
Anam mengungkap, PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak mengambil langkah konkrit untuk melakukan pengamanan pertandingan dengan risiko tinggi. PT LIB malah mengedepankan kepentingan sponsor bersama dengan pihak penyiar, Indosiar.
Gas Air Mata Penyebab Utama Jatuhnya Korban Tragedi Kanjuruhan
Penembakan gas air mata merupakan penyebab utama banyaknya korban yang berjatuhan dalam tragedi Kanjuruhan. Anam menuturkan, meski tidak mematikan, namun dalam kondisi tertentu gas air mata dapat mematikan.
Gas Air Mata Kadaluarsa
Komnas HAM menemukan adanya gas air mata yang kedaluwarsa. Hal itu didapatkan Komnas HAM usai lakukan uji laboratorium terhadap selongsong gas air mata yang didapatkan.
Tindakan Aparat Berlebihan
Penggunaan kekuatan yang berlebihan dari aparat keamanan, terutama ketika adanya tembakan gas air mata secara masif dan mengarah pada penonton. Hal itu, kata Anam, bukan hanya melanggar aturan, tapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.
Tindakan Kekerasan Aparat
Ditemukannya tindakan kekerasan oleh aparat keamanan, di dalam ataupun di luar stadion. Kejadian kekerasan di luar stadion terjadi ketika evakuasi pemain dan ofisial Persebaya.
Pemulihan Korban Tragedi Kanjuruhan harus Ditanggung
Pemulihan terhadap para korban (luka permanen) dan pihak-pihak yang terdampak tragedi Kanjuruhan adalah tanggung jawab semua pihak yang terlibat.