10 Hari PPKM masih Ada yang Nakal di Surabaya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya telah berlangsung 10 hari, yakni mulai 11 Januari lalu hingga hari ini, Kamis 21 Januari 2021. Hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Surabaya, secara umum tingkat kepatuhan protokol kesehatan mencapai 85 persen.
Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, beberapa sektor yang telah dilakukan pemantauan oleh tim Pemkot Surabaya, rata-rata nilai kepatuhannya 80 persen lebih, kecuali tempat hiburan malam, PKL atau lapak jajanan di pinggir jalan, pasar tradisional, tempat makan dan minum, dan tempat ibadah.
Tempat hiburan seperti billiard dan hiburan malam masih banyak melanggar. Tingkat kepatuhannya hanya sekitar 52 persen. Padahal menurut Irvan, hiburan malam dalam Perwali 67 jelas dilarang buka, tapi masih ada yang buka sesuai fakta di lapangan yang ia temukan.
Nilai kepatuhan di bawah 80 persen juga terjadi di sektor PKL. Dari pemantauan di 96 lokasi, PKL dan lapak jajanan nilai kepatuhannya 58.33 persen. Kemudian disusul, tempat makan dan minum seperti restoran dan kafe tingkat keparuhannya 66,75 persen. Dari pengawasan di 141 tempat, rata-rata masih didapati pembeli tidak menggunakan masker.
“Masih ditemui beberapa orang yang berjualan melebihi batas waktu PPKM yakni jam 22.00. Mereka juga menimbulkan kerumunan warga dan melayani makan di tempat,” kata Irvan.
Irvan mengatakan, nilai kepatuhan di bawah 80 persen juga tampak pada pemantauan di 53 lokasi Pasar Tradisional yang tingkat kepatuhannya 61,11 persen atau sekitar 38,89 persen pasar masih tidak patuh.
Faktor pelanggarannya yang banyak terjadi adalah adanya kerumunan, tidak memakai masker dengan alasan sulit bernapas, dan tidak disediakan tempat cuci tangan.
“Makanya dalam tiga hari ke depan ini kami konsentrasi operasi sekaligus sosialisasi di pasar tradisional,” kata mantan Kasatpol PP Surabaya itu.
Sedangkan untuk tempat ibadah khususnya masjid, ia mengaku Dinas Sosial terus melakukan pendampingan agar protokol kesehatan semakin disiplin. Karena dari 62 lokasi tempat ibadah (Masjid, Gereja, Vihara) tingkat kepatuhan prokes 78,57 persen.
“Masih ada masjid yang jamaahnya melebihi kapasitas. Teman-teman Dinsos nanti koordinasikan agar lebih disiplin,” katanya.
Adapun beberapa sektor yang tingkat kepatuhannya di atas 80 persen meliputi sektor pendidikan dengan kepatuhan 100 persen. Karena keseuluruhan lembaga pendidikan menerapkan pembelajaran daring dan menyiapkan prokes di tempat masing-masing.
Kemudian disusul sektor hajatan atau pesta yang tingkat kepatuhannya 90 persen. Meskipun masih ditemui beberapa yang nekat menggelar hajatan, lalu dibubarkan oleh Satgas.
Tingkat kepatuhan tinggi juga terjadi di sektor tempat bermain, taman, dan tempat olahraga yang kepatuhannya 87.50 persen. Disusul tempat faskes (apotik, puskesmas, dan klinik), kepatuhannya 83,33 persen.
“Kalau sektor kesehatan ini belum optimal. Karena belum semua yang terapkan pembayaran non tunai,” kata Irvan.
Kemudian sektor perkantoran, Bank, Instansi pemerintah kepatuhannya 81 persen. Menurutnya, masih ada kantor swasta yang tidak menerapkan prokes. Pemkot langsung menindak dengan memberikan surat teguran.
Irvan mengatakan, terkait sektor pusat perbelanjaan relatif patuh. Dari 86 lokasi Mall dan Minimarket nilai kepatuhannya 81,70 persen. “Tapi, masih ditemukan minimarket tidak menyediakan tempat cuci tangan. Pembeli tidak bermasker dan tidak ditegur,” katanya.
Selama sepuluh hari PPKM di Surabaya, Irvan mengaku akan menggiatkan operasi yustisi. Sebab dalam catatan dan data yang dimiliki Satgas, pelanggaran terbanyak ditempati pelanggar perorangan tidak memakai masker.
“Terdapat 471 pelanggar tidak memakai masker yang terciduk petugas. Lalu, pelanggaran berkerumun 74 pelanggar, tidak menyediakan cuci tangan 22 pelanggar, melebihi jam operasional 31 pelanggar, tempat makan lebih 25 persen pengunjung 26 pelanggar,” katanya.