10 Hari Diculik, Bocah Tanah Abang Dipaksa Mengemis hingga ke Sumatera
Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli dinodai dengan berita penculikan anak. P (5) diculik sejak Rabu 11 Juli lalu.
Keluarga korban telah melaporkan hilangnya bocah perempuan tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang pada 14 Juli 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan, P yang menghilang selama 10 hari akhirnya ditemukan bersama tersangka bernama Herman (37) di Sumatera Barat, Sabtu 21 Juli lalu.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang bekerjasama dengan Polres Pariaman saat mengamankan Herman dan korbannya.
“Motifnya itu dia sebetulnya eksploitasi kerja, dia mempekerjakan anak-anak ini minta-minta. Dia sebelum naik kereta api itu, dia minta bawa kain, bawa ember merah, lalu minta, lalu ke Rangkas Bitung, turun lagi, lalu minta lagi. Sampai ke Pariaman, sampai berapa puluh tempat,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Edison Harefa kepada wartawan, Senin ini 23 Juli.
Mudahnya Herman mambawa kabur anak orang lantaran antara tersangka dengan korban sudah saling mengenal.
Herman biasa jualan asongan di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia juga biasa menitipkan gerobak dagangannya di rumah nenek korban di salah satu gang di Kebon Kacang, Tanah Abang.
Nah, dari situlah niat jahat pelaku untuk memanfaatkan kepolosan korbannya. Ia mengiming-imingi bocah tersebut dengan permen dan jajanan agar mau dibawa pergi.
Korban yang terbujuk kemudian digendong oleh tersangka dan langsung dibawa ke stasiun menuju ke Rangkas Bitung, Banten.
“Kemudian mereka berdua ke Merak, lalu menyeberang dari Merak ke Bakauheni dan melanjutkan perjalanan jalur darat hingga akhirnya sampai di Pariaman, Sumatera Barat,” papar Edison.
Selama korban dalam kekuasaan tersangka, ia dipaksa mengemis untuk keperluan biaya hidup selama perjalanan menuju Pariaman. Sampai di kota tujuan, penderitaan P bertambah ketika ia dipaksa mengemis di tempat rekreasi di Pantai Gandoriah.
Korban tak berani melawan apalagi kabur lantaran Herman diancam pakai pisau. “Iya, mungkin walaupun anak nggak ngomong tapi dia ada rasa takutnya melihat itu,” ujarnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara korban telah dikembalikan ke orang tuanya. (yas)