10 Fakta Pencurian Kulit Mayat Demi Ilmu Kebal dan Pengobatan
Seorang kakek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, tega melakukan pencurian sejumlah bagian anggota tubuh dari belasan jenazah tetangganya. Berkedok mendalami ilmu kebal, kakek berinisial MS, kini telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah.
Pria 65 itu warga Jalan Matang Hambawang, Kelurahan Benawa Tengah Kecamatan Barabai. Saat konferensi pers, polisi menyita barang bukti 88 lembar sayatan kulit tubuh manusia.
Berikut ini fakta-fakta pencurian kulit jenazah demi ilmu kebal dan pengobatan:
1. MS ketahuan mencuri alis dan kelopak mata jenazah. Peristiwa tersebut terbongkar saat MS pura-pura melayat ke kediaman Sadariah, Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WITA. Perempuan 80 tahun itu warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai.
2. Tiba di TKP, MS duduk di samping jenazah dan bermodus bacakan surat Yasin. Tak lama kemudian, di saat situasi sepi, MS mulai beraksi. Namun, aksinya itu tepergok oleh anak korban, Misrah, 48 tahun.
3. Misrah yang mencurigai gelagat pelaku, namun tidak berani menegur. Usai pelaku pulang, Misrah melaporkan gelagat mencurigakan MS kepada kakak iparnya.
4. Kondisi kulit kelopak mata jenazah Sadariah sudah tidak ada. Keluarga korban langsung melaporkan MS ke Polres Hulu Sungai Tengah.
5. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan ternyata MS juga melakukan hal yang sama pada jenazah Bari. Dengan modus yang sama, pelaku melancarkan aksinya, yakni menyayat kulit alis dan kelopak mata Bari, Senin 11 Juli 2022.
6. Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) AKP Antoni Silalahi mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun.
7. Kulit jenazah untuk ilmu kekebalan tubuh serta mengobati orang lain. “Pelaku telah melakukan aksi ini kurang lebih dua tahun dengan maksud hanya untuk kekebalan,” kata Anton.
8. Polisi menyita 88 pasang alis dan kelopak mata jenazah di rumah MS. “Alis dan kelopak mata itu dibungkus kertas timah setelah dikeringkan dan ditaruh ke dalam bakul di rumahnya lalu dibawa tersangka saat bepergian,” ungkap Anton.
9. Tersangka pun diduga kuat telah melakukan aksinya terhadap 44 jenazah.
10. Atas perbuatannya, MS terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.