10 Barang Bukti Jerat Mak Susi Tersangka Rasisme di Asrama Papua
Polda Jatim telah menetapkan koordinator unjuk rasa bernuansa rasis di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, Tri Susanti atau Mak Susi tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Sebanyak 10 barang bukti telah diamankan oleh polisi untuk menyeret Susi. Kesepuluh barang bukti tersebut adalah, empat buah handphone, screenshot bukti percakapan, akun media sosial Facebook dan Instagram, satu kemeja, satu syal serta satu topi warna hitam.
Dengan sepuluh barang bukti tersebut, Susi kemudian mengumpulkan massa di depan Asrama Mahasiswa Papua. Sedangkan akun media sosial diduga digunakan Susi menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Selain itu, ada pula video sebagai barang bukti dan screenshot postingan Susi di media sosial. "Ada beberapa akun, ada kumpulan video, bahkan baju yang digunakan pada saat kegiatan pada waktu tanggal 16 (Agustus) itu kita sita," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis 29 Agustus 2019.
Tak hanya itu, Kapolda mengatakan handphone milik Susi itu digunakan untuk menyebarkan pesan berantai melalui Whatsapp hingga sosial media. Alhasil banyak ormas yang berkumpul di AMP pada 16 Agustus 2019.
"Yang mengumpulkan ormas-ormas sebagai korlap dan ini didukung saksi lain. Dan juga dia yang menjadi leader di lapangan," ujar Kapolda.
Susi dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Polisi juga telah melakukan pencegahan terhadap Susi ke Dirjen Imigrasi. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Advertisement