10 Aturan saat Malam Tahun Baru di Surabaya
Tahun 2021 akan segera berakhir. Perayaan pergantian tahun menjadi momen yang ditunggu oleh sebagian besar penduduk dunia. Masyarakat biasanya merayakan Tahun Baru dengan tradisinya masing-masing.
Pada kenyataannya, momen pergantian tahun ini masih di tengah pandemi Covid-19. Bahkan muncul varian baru omicron. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dikeluarkan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama libur tahun baru ini.
Di Surabaya, pemkot tidak melarang warga merayakan malam tahun baru, asalkan di rumah saja kumpul bareng keluarga inti saja. Sebab, Pemkot tidak mengizinkan adanya perayaan malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan.
Berikut ini rangkuman 10 aturan saat Malam Tahun Baru di Surabaya:
1. Mal tutup pukul 21.00 WIB
Jam operasional mal atau tempat perbelanjaan pada 31 Desember 2021, wajib tutup pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
2. RHU dilarang beroperasi
Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dilarang beroperasi sementara pada 31 Desember 2021. Lokasi bisa dibuka kembali pada 1 Januari 2022.
3. SPBU tutup pukul 21.00 WIB
SPBU di Kota Surabaya pada malam tahun baru tutup pada pukul 21.00 WIB. Buka kembali pada 1 Desember 2022 pukul 04.00 WIB.
4. Kegiatan masyarakat sampai pukul 21.00 WIB
Semua kegiatan masyarakat Surabaya selesai pada pukul 21.00 WIB. Ini berlaku bagi PKL, minimarket, mal, bioskop, restoran, dan SPBU.
5. Dilarang pawai atau arak-arakan saat malam tahun baru
Pada malam tahun baru semua pengusaha hotel, restoran tidak boleh mengadakan atau melaksanakan kegiatan atau perayaan. Masyarakat juga dilakukan melakukan arak-arakan atau pawai kendaraan bermotor.
6. Filterisasi kendaraan di pintu masuk kota
Filterisasi di pintu masuk kota hanya akan dilakukan pada 31 Desember 2021 mulai pukul 17.00 WIB. Lokasinya di Merr, Pondok Candra, Waru, Karangpilang, Lakarsantri, Pakal Benowo, Tambak Osowilangun hingga Jembatan Suramadu.
7. Physical distancing atau penutupan ruas jalan
Physical distancing dilakukan dengan penutupan beberapa ruas jalan, seperti Jalan Tunjungan, Darmo, Kertajaya, Mayjen Sungkono, pada 31 Desember 2022 pukul 21.00 WIB. Area kembali dibuka pada 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB.
8. Jembatan Suramadu ditutup
Pada 31 Desember 2021 Jembatan Suramadu ditutup mulai pukul 21.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 05.00 WIB.
9. Dilarang menyalakan kembang api dan meniup terompet
Perayaan event maupun kegiatan di rumah bersama keluarga dilarang menyalakan kembang api dan tiup terompet. Satpol PP Surabaya juga melakukan razia kepada penjual terompet dan kembang api.
10. Alun-alun Suroboyo dan Balai Pemuda tutup sementara
Alun-alun Suroboyo dan Balai Pemuda ditutup sementara mulai 29 Desember 2021. Dibuka kembali pada 2 Januari 2022 agar tidak menimbulkan kerumunan.
Advertisement