10.504 Pengaduan Warga Surabaya, Masalah Ini Banyak Dilaporkan
Pemkot Surabaya menerima pengaduan sebanyak 10.504 dari aplikasi WargaKu sepanjang 2022. Kebanyakan dari laporan tersebut adalah masalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penebangan pohon dan jalan rusak dan lain sebagainya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser memastikan, dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 9.795 pengaduan sudah selesai, dan sisanya ada yang sedang ditindaklanjuti dan sudah ditindaklanjuti.
Fikser menyampaikan, pengaduan dengan jenis topik administratif rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 2-5 hari. Sedangkan pengaduan dengan jenis topik fisik rata-rata diselesaikan dalam rentang waktu 7-15 hari. Kemudian untuk pengaduan jenis topik lainnya rata-rata diselesaikan 4-7 hari.
"Topik yang dilaporkan antara lain soal MBR, informasi pemangkasan atau perantingan pohon, jalan rusak dan berlubang, bansos dan beberapa topik lainnya," kata Fikser, Rabu, 14 Desember 2022.
Lanjutnya, laporan-laporan itu kemudian dikoneksikan dengan jajaran Perangkat Daerah (PD) Surabaya dan dalam waktu singkat langsung ditindaklanjuti.
Dalam laporan tersebut ada beberapa yang menggunakan identitas orang lain hingga salah alamat. Ia mencontohkan ada salah satu pengaduan tentang Satpol PP Surabaya, ketika pelapor diundang dan dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata si pelapor yang sesuai dengan NIK-nya itu, mengaku tidak pernah melaporkan.
“Bahkan, warga tersebut mengaku KTP-nya sempat hilang. Berarti yang melaporkan ini menggunakan identitas orang lain,” katanya.
Selain itu, ada pengaduan yang terkesan lucu dan salah alamat. Misalnya pengaduan sertifikat tanah, masalah PLN hingga pengurusan STNK, termasuk ada pula yang mengadukan password akun aplikasi Jogo Suroboyo yang milik Polrestabes Surabaya lupa.
“Mungkin warga itu bingung dan tidak tahu ya, makanya sampai salah alamat,” imbuhnya.
Bahkan, ada pula laporan yang ternyata ketika dihubungi lebih lanjut tidak bisa dihubungi atau tidak diangkat. Karena beberapa pengaduan ditindak lanjuti PD terkait.
Ketika si pelapor tidak bisa dihubungi, maka sesuai PermenPAN 62/2018, untuk pengaduan yang kurang data pendukung, maka diberikan waktu 10 hari untuk melengkapinya, karena memang biasanya PD menelepon si pelapor untuk konfirmasi data pendukung yang dibutuhkan.
Bahkan, PD memberitahukan melalui tanggapan di WargaKu agar si pelapor mengangkat telepon atau melengkapi data pendukung.
“Apabila dalam jangka waktu 10 hari tidak merespons atau tidak melengkapi data pendukung, maka pengaduan akan kami arsipkan,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk melaporkan dan mengadukan berbagai hal yang ada di Kota Surabaya. Namun, Fikser berharap pengaduan atau laporan itu harus dilengkapi data pendukung yang lengkap, sehingga membantu jajaran pemkot dalam menanggapi pengaduan tersebut.
Advertisement