10.118 Alat Peraga Kampanye di Jember dicopot
Bawaslu dan Satpol PP Jember terus gencar melakukan penertiban alat peraga kampanye di seluruh kecamatan. Hingga tanggal 3 Januari 2023 lalu, sebanyak 10.118 APK terpaksa ditertibkan karena melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia mengatakan, sebelum memasuki tahapan kampanye, Bawaslu Jember telah menyosialisasikan aturan yang tertera dalam PKPU maupun Peraturan Bupati Jember. Namun, pada pelaksanaannya para peserta kampanye masih saja melakukan pelanggaran, khususnya terkait dengan pemasangan APK.
Penertiban yang dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2023 sampai 3 Januari 2024, telah ditemukan 10.118 APK yang melanggar aturan. 10.118 APKH tersebut terdiri atas 10.000 buah melanggar Perbup seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik atau tiang telepon.
Sedangkan sebanyak 118 lainnya ditertibkan karena melanggar PKPU, seperti dipasang di tempat ibadah, di tempat pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan di tempat pendidikan
Berdasarkan jenisnya, 10.118 APK yang ditertibkan itu terdiri atas Alat Peraga Capres – Cawapres sebanyak 577 buah, Alat Peraga Calon Legislatif sebanyak 9.169 buah, dan Alat Peraga Calon DPD sebanyak 372 buah.
Khusus APK yang melanggar PKPU, seperti di pasang di tempat ibadah dan pendidikan, Bawaslu langsung berkoordinasi dengan partai politik terkait. APK tersebut dicopot dan dipindah sendiri oleh partai politik terkait.
Kendati APK yang ditertibkan cukup banyak, Bawaslu bersama Satpol PP akan terus melakukan penyisiran. Penertiban secara serentak pada tanggal 12 Januari 2024 mendatang.
“Mayoritas APK yang ditertibkan karena melanggar perbup ada 60 persen. Sisanya adalah APK yang melanggar PKPU. Kita berkoordinasi dengan partai politik dan mereka memindahkan sendiri APK yang melanggar PKPU,” kata Devi, 06 Januari 2024.
Lebih jauh Devi menjelaskan, selain menyikapi pelanggaran pemasangan APK, Bawaslu Jember juga sedang menangani dugaan pelanggaran pemilu lainnya. Sampai saat ini Bawaslu Jember menerima tiga laporan, yakni satu tidak dapat ditindak lanjuti dan dua masih dalam proses.
“Penanganan pelanggaran yang diterima sampai saat ini ada tiga macam laporan yakni laporan tidak ditindaklanjuti, masih dalam proses penanganan dan masih dalam penerimaan laporan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jember telah melakukan pemetaan potensi pelanggan pemilu. Salah satu pelanggaran yang berpotensi terjadi di Kabupaten Jember adalah politik uang konvensional dan elektronik.
Karena itu, Bawaslu Jember akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendeteksi pelanggaran pemilu berupa politik uang elektronik tersebut.
Advertisement