10.000 Warga KTP Surabaya Tinggal di Luar Kota akan Dinonaktifkan
Berdasarkan data tahun 2022 ada sekitar 10 ribu lebih warga ber-KTP Surabaya yang berdomisili di luar kota. Data tersebut telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan update ulang atau non-aktifkan sementara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji mengatakan, update data kependudukan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan intervensi yang dilakukan pemkot ke warga, termasuk dalam hal kesehatan.
Hal ini juga sesuai dengan perwali No.16 tahun 2023 bahwa intervensi diberikan pada warga ber-KTP dan berdomisili di Surabaya. "Maka dari itu harus dilakukan pendataan ulang agar bantuan yang diberikan tepat sasaran," kata Agus, Senin, 15 Mei 2023.
Menurut Agus, data tersebut didapatkan dari pihak Kelurahan yang melakukan verifikasi data langsung. Banyak didapatkan domisili tidak sesuai dengan data KTP-nya.
"KTP-nya ada dan terdata, tapi nggak ada orangnya di alamat KTP. Tetangganya juga ditanya tidak tau. Itu yang kita usulkan ke kemendagri,” kata Agus.
Ketika dilakukan pendataan ulang, maka warga yang berdomisili di luar kota namun ber-KTP Surabaya, akan ketahuan ketika berobat di faskes yang tersedia di Kota Pahlawan.
“Ketika ada warga yang berobat, misal dia marah-marah karena data domisili dengan KTP tidak sama, maka akan di-kroscek melalui data di kelurahan. Sehingga nanti kelurahan yang akan membuktikan, bahwa selama ini yang bersangkutan adalah warganya atau tinggal sesuai alamat di KTP," jelasnya.
"Jika KTP sesuai dengan alamat domisili, maka teman-teman kesehatan bisa segera memproses pasien tersebut,” imbuhnya.
Agus menambahkan, bila data domisili dan KTP tidak sesuai, tentu akan menghambat proses verifikasi ketika pasien berobat di faskes.
“Kalau data itu sesuai, teman-teman tidak mungkin menunda pelayanan. Proses tersebut dilakukan agar data antar sektor bisa terus di-update,” tambahnya.
Selain itu, ujar Agus, permintaan non-aktif sementara itu dilakukan agar warga tertib adminduk. Harapannya ketika ada status non-aktif mereka akan mau mengurus KTP sesuai domisili.
"Ketika KTP itu tidak bisa digunakan, orangnya akan muncul di dispenduk. Nah, dari situ akan ketahuan di tinggal dimana dan bisa dilakukan pendataan ulang sesuai domisili terbaru," papar Agus.
Terakhir, Agus menegaskan, status non-aktif KTP yang diusulkan pada Kemendagri adalah untuk sementara waktu hingga data adminduknya diperbaharui, bukan mencoret dari data kependudukan atau kewarganegaraan Indonesia.
"Kan sekarang apa-apa ngasih KTP, kalau status non-aktif, NIK-nya muncul dengan status tersebut. Itu cuma untuk dia datang yang mengurus adminduk. Karena pasal 15 UU 23 tahun 2006 tentang adminduk disebarkan wajib lapor kepindahan lebih dari satu tahun. Tidak sanksi cuma diminta datang saja," tandasnya.
Advertisement