1 Perampok Rumah Bos Toko Bangunan Tuban Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap satu orang pelaku perampokan dengan senjata tajam di rumah bos toko bangunan Dusun Semampir, Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, pada 16 Februari 2022 yang lalu.
Satu orang pelaku tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Situbondo. Pelaku diketahui berinisial R, 42 tahun warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Selain menangkap satu orang pelaku, Satreskrim Polres Tuban juga telah menetapkan tiga orang komplotan perampok sadis lainya, yakni NN, SGN dan SUB sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tuban AKBP Darman mengungkapkan, aksi perampokan rumah milik bos toko bangunan itu dilakukan oleh pelaku bersama enam orang temannya. Empat orang diantaranya sudah diamankan dan tiga orang lainnya masih DPO.
“Tersangka R sudah kita tangkap. Kemudian tiga lainnya yaitu AH, R dan T telah diamankan di Polres Bojonegoro pada kasus yang sama dengan TKP berbeda. Lalu NN, SGN dan SUB masuk dalam DPO,” terang Kapolres Tuban, AKBP Darman.
Darman menegaskan, penangkapan satu orang pelaku perampokan lintas Kabupaten tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban di wilayah Kabupaten Situbondo dengan berkoordinasi bersama Polres Jember serta Polres Bondowoso.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tuban telah melakukan Olah TKP dan penyelidikan yang mendalam di rumah MH 29 tahun. Setelah itu, petugas juga melakukan profiling nomor handphone yang dibawa oleh sejumlah terduga pelaku.
Setelah di profiling, selanjutnya pada 14 April 2022 Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap terduga pelaku dan menginterogasinya. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan perampokan bersama dengan komplotannya.
Adapun modus yang dilakukan oleh komplotan pelaku, yakni dengan melakukan pemetaan dengan target mencari rumah yang di anggap pemiliknya adalah orang kaya serta situasi sekitar rumah sepi kemudian melakukan aksinya.
Pelaku masuk dengan menjebol tembok belakang rumah, mencongkel pintu dan jendela. Kemudian menyekap para korbannya dengan tali tambang dan lakban. Selanjutnya melakukan ancaman dengan menggunakan senjata tajam.
"Jadi, setelah mereka menjebol tembok belakang rumah mereka menyekap seluruh keluarga lalu merampas lima handphone, kemudian perhiasan emas 50 gram dan uang tunai Rp 52 juta. Sehingga total kerugian korban sekitar Rp 120 juta,” imbuh Darman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Advertisement