1 Calo SIM Jadi Tersangka Buntut Demo di Satpas Singosari Malang
Arifin, 63 tahun, warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditetapkan tersangka buntut demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah orang di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, pada Senin, 18 Desember 2023 lalu. Ia berperan sebagai provokator atau otak dibalik demonstrasi itu.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, menjelaskan bahwa penetapan Arifin sebagai tersangka ini karena demonstrasi yang dilakukannya telah menyebabkan pelayanan publik di kantor Satpas Singosari terganggu.
Sebagaimana dari keterangan saksi-saksi, dia menyebutkan, demonstrasi yang dilakukan oleh Arifin bersama rekan-rekannya berlangsung dengan cara menutup akses pintu masuk ke kantor Satpas Singosari. Akibatnya, masyarakat Kabupaten Malang yang saat itu akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru di kantor Satpas Singosari pun harus menunggu lama.
”Dari hasil pemeriksaan saksi dan para pelaku (demonstrasi di kantor Satpas Singosari), kita tetapkan Arifin sebagai tersangka,” kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Selasa, 19 Desember 2023.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu sudah direncanakan sejak hari Sabtu, 16 Desember 2023. Wisnu menyebut, aksi demo Arifin dipicu hilangnya akses mendulang cuan bagi tersangka, dari jasa atau calo pembuatan SIM. Hal itu dikarenakan Polres Malang telah menerapkan aturan bahwa untuk pengurusan perpanjangan atau pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung.
”Jadi, aksi (demonstrasi) yang dilakukan oleh Arifin ini untuk memprotes terkait tata cara pembuatan SIM yang sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membujuk tetangganya untuk ikut demonstrasi dengan janji bahwa jika berhasil, maka nantinya akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM. ”Dengan janji itu, ada beberapa orang yang tergiur untuk membantu Arifin (melakukan demonstrasi di kantor Satpas Singosari). Total jumlahnya ada sembilan orang,” ungkap mantan Wakapolres Mojokerto ini.
Namun, hanya Arifin yang ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan tindak pidana penghasutan, melawan petugas, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Akibat perbuatannya, Arifin dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara mulai dari 6 tahun hingga 1 tahun 4 bulan.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Malang antara lain, empat kendaraan roda empat, handphone, dan banner yang digunakan oleh para pelaku saat aksi unjuk rasa di kantor Satpas Singosari.