1 April Nanti Tarif Taksi Onlie tak Murah Lagi
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto menyatakan, penerapkan Peraturan Menteri (PM) No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan di mulai 1 April 2017 nanti.
Saat ini telah berjalan sosialisasi, selama enam bulan kemarin, dan akan habis masa sosialisasi pada akhir Maret ini.
"Dengan selesainya masa sosialisasi dan kita juga telah melakukan uji publik yang kedua, maka nanti per awal April PM 32 ini akan resmi diberlakukan," kata Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto.
Dalam PM 32 tersebut sudah memasukkan 11 tuntutan para perusahaan taksi online dan konvensional. Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi tarifnya memiliki batas atas dan batas bawah.
"Jadi kemungkinan nanti misal kalau taksi online itu jarak tertentu tarifnya Rp 50 ribu, kalau taksi online tidak terus Rp 10 ribu, misal nanti jadi Rp 40 ribu atau berapa, tidak jauh selisih tarifnya," ujar Pudji.
Tak hanya soal tarif, perusahaan taksi online juga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan Direktorat Jendral Pajak. (ris)