1 Agustus Pemasangan Bendera Merah Putih HUT ke-77, Ini Aturannya
Pemasangan bendera merah putih menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI), yang jatuh pada 17 Agustus mendatang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
SE menuliskan, masyarakat diimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022. Selain bendera merah putih, Mensesneg juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.
Aturan Pemasangan Bendera
Aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut aturan pemasangan bendera merah putih, seperti dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009:
Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.
Ukuran Bendera sesuai Penggunaannya
Ukuran Bendera Merah Putih Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan, bendera NKRI Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. Bendera tersebut memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm.
Ukuran bendera merah putih untuk penggunaan di meja: 10 cm x 45 cm.
Larangan terhadap Bendera Merah Putih
Larangan ini diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, yakni:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.