1.907 Batang Kayu Jati Ilegal Diamankan KPH Randublatung
Tim Reaksi Cepat (TRC) Perhutani KPH Randublatung berhasil melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap KBM Truk yang membawa kayu ilegal pada hari Minggu 14 Januari 2024.
Itu disampaikan, Administratur KPH Randublatung, Ida Jatiyana, dalam keterangan resminya, Rabu 17 Januari 2024. Tim Reaksi Cepat telah berhasil menangkap Truk dengan nomor polisi K 1428 HN mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH)
Ida Jatiyana menyampaikan, bahwa manajemen KPH Randublatung memerintahkan jajarannya agar sigap dalam menanggapi informasi illegal logging dan bergerak dengan cepat.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apapun apabila terjadi tindakan kejahatan di hutan. "Kami berharap agar tim di lapangan dapat mengembangkan jaringan informasi dengan mencari lebih banyak informan untuk memudahkan pemantauan terhadap pelaku illegal logging," ungkapnya.
Sementara itu, Waka Administratur KPH Randublatung, Agus Kusnandar, penanggung jawab keamanan, menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai truk yang mengangkut kayu illegal dengan ciri-ciri tertentu.
Berbekal, informasi tersebut, dua orang anggota tim menyamar dengan menggunakan sepeda motor untuk memantau dan mengamati pergerakan Truk tersebut.
Setelah mendapatkan informasi bahwa truk tersebut sudah berangkat, tim langsung bergerak untuk melakukan pengadangan.
"Pelaku (sopir truk) berusaha melarikan diri saat dihadang. Tidak berhasil ditangkap. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap truk dan menemukan kayu jati ilegal di dalamnya," kata dia.
Ternyata benar, kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. KBM Truk beserta barang bukti diserahkan ke Polres Blora untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan barang bukti, terdapat 1.907 batang kayu jati dengan volume 2,064 M3 yang diduga berasal dari Kawasan Hutan Wilayah Doplang Selatan.