1.726 Pekerja Migran Ilegal Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
Sebanyak 1.726 calon penumpang dicegah keberangkatannya ke luar negeri oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil melakukan pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap 1.726 calon penumpang.
Mereka diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau tanpa melalui prosedur yang sah alias non prosedural.
Jumlah dari data tersebut merupakan periode 1 Januari–13 Agustus 2022. Pada umumnya mereka mengaku akan magang dan wisata ke luar negeri.
“Modus yang umumnya digunakan oleh para pekerja migran non-prosedural di antaranya adalah berpura-pura sebagai peserta magang, ziarah, hingga wisata,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, dalam keterangan dikutip Senin 15 Agustus 2022.
Undang-Undang Keimigrasian
Tito menjelaskan, dalam proses penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI non prosedural tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
“Petugas Imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Red) memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah,” terang Tito, seperti dilansir RRI.
“Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian maka petugas dapat memberikan tanda atau cap keluar, hal ini telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” tambahnya.
Lebih lanjut Tito menjelaskan, saat ini modus pekerja migran non prosedural semakin rapi dan sulit diidentifikasi sehingga dalam pengawasan dan pencegahan keberangkatan PMI diperlukan sinergi yang intens dan berkelanjutan antara imigrasi dengan BP2MI.
“Hal ini menjadi vital mengingat keterbatasan imigrasi dalam mengidentifikasi pekerja migran non-prosedural, padahal di lain sisi Undang-Undang Keimigrasian telah menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk keluar dan masuk wilayah RI apabila seseorang telah memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Diketahui, fenomena PMI non-prosedural merupakan sebuah isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral. Sejumlah fakta, keberangkatan mereka tanpa prosedural yang jelas, akan mengalami nasib tak untung di luar negeri. Sebagaimana terjadi di Vietnam dan Kamboja, sejumlah WNI tertipu karena rayuan bekerja di luar negeri.
Advertisement