1.716 Korban Gempa Malang Dapat Bantuan Dana Tunggu Hunian
Sebanyak 1.716 korban gempa di Kabupaten Malang mendapatkan bantuan dana tunggu hunian sebesar Rp1,5 juta per bulannya. Bantuan tersebut diberikan kepada korban yang teridentifikasi rumahnya masuk dalam kategori rusak berat. Bantuan akan diberikan selama kurun waktu tiga bulan.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rifai mengatakan syarat penerima bantuan tersebut yaitu melampirkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kami memastikan juga lewat inspektorat jenderal karena dalam suasana Covid-19 seperti ini sudah dilakukan uji publik kerusakan berat ini antara lain di Kabupaten Malang sebanyak 1.716 unit,” ujarnya pada Rabu, 28 April 2021.
Jadi total bantuan dana tunggu hunian yang disalurkan oleh BNPB ke sejumlah korban terdampak gempa bumi di Malang sebesar Rp2,5 miliar lebih. Dana tersebut, sebut Rifai, untuk membantu meringankan beban korban terdampak gempa.
“Dana tunggu hunian ini untuk mereka bisa menyewa rumah. Untuk keperluan sehari-hari lah. Katakanlah numpang sama keluarga mereka juga punya modal. Agar tidak ada di pengungsian nanti ramai, kita masih pandemi Covid-19 itu sangat berbahaya sekali,” katanya.
Rifai melanjutkan, bahwa sejumlah bantuan dana tunggu hunian tersebut akan ditransfer melalui rekening masing-masing korban terdampak gempa bumi.
“Sehingga persyaratannya tadi Bupati melalui BPBD setempat memberikan rekening ke kami, lalu menunjuk panitia pelaksana kegiatannya,” ujarnya.
Sementara itu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, agar pemerintah daerah yang warganya menjadi korban terdampak gempa untuk segera melakukan validasi bagi kategori rusak ringan dan sedang.
“Saya minta para Bupati untuk bisa melakukan percepatan pencairan bantuan, karena dana tunggu hunian ini hanya untuk rusak berat. Dimohon untuk rusak ringan dan sedang bisa juga segera mendapatkan,” katanya.