1.600 Polisi Bersiaga di Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan
Ratusan anggota kepolisian bersiaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 16 Januari 2024, sejak pagi. Mereka melakukan pengamanan jelang sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan.
Berdasarkan pantauan, ratusan personel kepolisian tersebut tampak berbaris di halaman depan PN Surabaya, sejak pukul 08.00 WIB. Mereka tampak mengenakan seragam coklat dan hitam.
Di sisi lain, tampak personel polisi membawa senjata pelontar gas air mata dan senapan serbu jenis AK-101. Namun, mereka tak menjawab senapan tersebut berisi peluru tajam atau karet.
Tampak juga Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri tengah memberikan instruksi ke sejumlah petugas. Ia terlihat menjelaskan sistem pengamanan menggunakan layar.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, total ada 1.600 aparat kepolisian diterjunkan untuk mengamankan sidang tragedi Kanjuruhan.
“Ada 400 sementara di sini (PN) Surabaya, dibagi pecah untuk antisipasi masuknya simpatisan atau Aremania (di perbatasan) di proses persidangan,” kata Yusep, saat ditemui di lokasi.
Yusep menyebut hingga saat ini belum ada kelompok yang diduga Aremania masuk ke Surabaya. Dia pun berterima kasih kepada semua pihak yang sudah menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Aremania dan masyarakat Malang yang menyampaikan tidak akan hadir di proses persidangan pertama bahkan mungkin ke depan,” jelasnya.
“Mereka menitipkan kepada kepolisian dan teman-teman di Surabaya, mohon dikawal persidangan ini sehingga berjalan aman, tertib, dan adil,” tambah Yusep.
Diketahui, sidang lima tersangka beragenda pembacaan dakwaan. Kelima tersangka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Ada juga Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.