1.600 Pasangan di Madiun Ajukan Cerai Sepanjang 2022
Sebanyak 1.616 kasus perceraian ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Madiun sepanjang tahun 2022. Sebagian besar kasus perceraian diajukan sebab faktor ekonomi.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Rini Wulandari menyebut, dari 1.616 kasus perceraian yang ditangani tersebut, 1.160 kasus di antaranya merupakan cerai gugat dan sisanya 455 kasus cerai talak.
Selain itu, Rini menambahkan jika pihak perempuan lebih dominan dalam mengajukan perkara perceraian tahun 2022.
Sedangkan, faktor pemicu kasus perceraian tersebut bermacam-macam. Mulai karena masalah ekonomi keluarga hingga alasan pihak ketiga atau perselingkuhan. "Kasus gugat cerai paling banyak disebabkan karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi," katanya dikutip dari Antara, Sabtu 14 Januari 2023.
Kendati angka kasus perceraian masih tinggi pada tahun 2022, Rini menyebut secara statistik menurun dibanding kasus perceraian selama tahun 2021. Berdasar data tahun 2021, terdapat 1.649 kasus perceraian yang ditangani pengadilan agama setempat. Sebanyak 464 perkara merupakan kasus cerai talak dan sisanya 1.185 kasus adalah cerai gugat.