1.500 Butir Pil Koplo Disita dari Rumah Warga di Surabaya
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyita 1.530 butir pil dobel L atau pil koplo yang dikemas di 153 botol plastik putih. Barang bukti itu disita bersama dengan penangkapan satu orang tersangka, berinisial MR, di rumahnya, Jalan Simo Gunung Kramat Timur.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menyebut, polisi juga membawa sejumlah barang bukti lainnya dari penggerebekan tersebut, yakni enam karton yang berisikan 153 botol warna putih dan satu gawai.
Berdasarkan pemeriksaan, MR mengaku baru sekali mengedarkan pil dobel L. Ia mendapatkan obat terlarang itu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Asal pil koplo ini masih kami kembangkan. Tersangka mengaku dapat dari pria berinisial A pengambilannya secara ranjau," katanya dikutip dari Antara.
Polisi kini menjerat MR dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan hukuman 10 tahun penjara.