1.500 Botol Arak dan Anggur Merah Dimusnahkan Polresta Malang
Polresta Malang Kota memusnahkan sebanyak 1.500 minuman keras (miras) dengan jenis Arak Bali, Arak Jawa dan Anggur Merah di Mapolresta Malang Kota. Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil dari operasi lilin yang telah digelar sejak beberapa hari lalu oleh Polresta Malang Kota.
"Ini dari hasil pelaksanaan antisipasi melalui operasi lilin yang salah satu sasarannya melakukan razia atau penyitaan kepada tempat-tempat penjual miras atau pun yang terdeteksi pengguna atau pengedar narkoba juga," ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto pada Senin, 27 Desember 2021.
Deny mengatakan bahwa banyaknya jumlah miras yang dimusnahkan karena konsumen dari miras tersebut di Kota Malang juga banyak jumlahnya.
"Iya ini ada lokalan kayak home industri. Di mana ada penduduk yang hobi miras, tentu peredarannya (miras) banyak. Kalau di Kota Malang rata ya. Terutama di Kedungkandang dan Sukun," katanya.
Terkait hal tersebut Deny mengatakan kepada masyarakat bahwa ketika malam pergantian tahun nanti diimbau untuk tidak mengadakan pesta miras.
"Untuk hukumnya, kalau penyalagunaan narkoba sudah ada UU Narkotika. Saya harap tidak menemukan masyarakat yang melakukan pesta miras saat malam pergantian tahun nanti," ujarnya. Sebab ujar Deny, saat seseorang dalam pengaruh miras berpotensi menimbulkan keributan di tengah masyarakat dan dapat meresahkan warga.
"Pasti mereka membuat keributan. Kira-kira ketemu anak nongkrong, nantang-nantang dan itu jadi sumber masalah. Nanti kami tindak cepat melakukan upaya mengamankan para pelaku," katanya.
Advertisement