1.400 Benda Megalitikum di Bondowoso Belum Berstatus Cagar Budaya
Peninggalan benda purbakala atau prasejarah zaman megalitikum di Bondowoso banyak yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Hingga saat ini terdapat 1.400 benda purbakala megalitikum masih berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB) dan belum sebagai cagar budaya.
"Sehingga, peninggalan benda prasejarah atau purbakala zaman megalitikum di Bondowoso yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya rawan dirusak dan dicuri. Jumlahnya itu mencapai 1.400 benda megalitikum," kata Sub Koordinator Sejarah dan Cagar Budaya Disparbudpora Bondowoso, Hery Kusdaryanto, Selasa 24 Mei 2022.
Hingga saat ini, menurut Hery, peninggalan benda purbakala megalitikum di Bondowoso yang sudah ditetapkan cagar budaya sangat sedikit. Yakni, hanya sebanyak 30 benda megalitikum dari total ribuan tersebar di sejumlah kecamatan di Bondowoso.
"Untuk itu, kami usulkan 50 benda megalitikum ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun ini yang disesuaikan anggaran. Dengan ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai undang-undang, benda megalitikum di Bondowoso lebih aman," ujarnya.
Hery menerangkan, pihaknya telah melakukan pendataan pada sejumlah lokasi situs peninggalan benda prasejarah megalitikum di Bondowoso. Tujuannya, menentukan 50 benda megalitikum yang akan diusulkan sebagai benda cagar budaya.
"Kita akan mendata peninggalan benda megalitikum yang kondisi fisik minimal 70 persen bagus menjadi sasaran diusulkan sebagai benda cagar budaya. Sekarang dalam proses pendataan," terangnya.
Sekadar informasi, Bondowoso merupakan lokasi peninggalan benda purbakala zaman megalitikum atau batu besar. Jumlahnya mencapai ribuan dan tersebar di beberapa kecamatan di Bondowoso.
Salah satu lokasi penyebaran peninggalan benda megalitikum terbanyak di Bobdowoso, yakni Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan. Lokasi ini dijadikan museum benda megalitikum. Doanyatamya, ada batu menhir, dolmen, hingga patung batu manusia prasejarah.
Advertisement