1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Trenggalek
Sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan, pada Selasa 5 Desember 2023. Rokok dan barang bukti lainnya memiliki nilai total mencapai Rp858 juta.
Plt Kepala Satpol PPK Stefanus Triadi Atmono merinci, rokok ilegal itu terdiri dari 1.269.348 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 50.464 batang Sigaret Kretek Tangan (SKM).
Rokok tersebut merupakan hasil operasi dari tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PPK Trenggalek, selama Januari hingga Desember 2023. Tepatnya 1.319.812 batang rokok ilegal, yang dimusnahkan di halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha.
Ia juga menyebut jika sejuta rokok ilegal itu disita dari 14 kecamatan di Trenggalek. "Masyarakat diharap bisa paham jenis-jenis rokok illegal, seperti rokok tidak berpita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok yang tidak sesuai peruntukannya," katanya dikutip dari Detik.
Advertisement