1.222 WNA Ditolak Masuk Indonesia selama Tahun 2022
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk 1.222 warga negara asing (WNA) selama periode Januari-Desember 2022. Penolakan seribuan WNA itu dari berbagai penegakan hukum keimigrasian.
"Pada 2022, Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk 1.222 orang asing dan menunda keberangkatan 4.119 orang, yang terdiri atas 568 WNA dan 3.551 WNI," ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto seperti dikutip Antara, Kamis, 29 Desember 2022.
Menurut Tito, penolakan izin masuk terhadap ribuan WNA yang dilakukan pihaknya paling banyak terkait paspor. Para WNA tersebut terbanyak permasalahannya tenggak waktu paspornya sudah tinggal enam bulan.
"Permasalahan kebanyakan itu saja, paspor kurang dari enam bulan. Selain itu, yang terbanyak lainnya saat diwawancarai tujuan para WNA ke Indonesia tidak jelas, dan lain sebagainya," katanya.
Tito menambahkan, terdapat lima negara yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. WN asal Bangladesh menjadi negara yang paling banyak ditolak masuk sebanyak 150 orang. "Kedua itu India sebanyak 142 orang, Pakistan 72 orang, Nigeria 50 orang, dan Amerika Serikat 47 orang," ucap dia.
Selain itu, Tito menjelaskan, selama periode Januari-Desember 2022, pihaknya pun telah menerbitkan 57.989 paspor, 6.548 izin tinggal, serta melakukan penolakan permohonan paspor kepada 34 pemohon.
"Selama Januari-Desember, kami juga telah melayani 5.927 permohonan informasi keimigrasian, men-digitalisasi 54.705 arsip, dan memusnahkan 115.975 arsip fisik," jelasnya.
Menurut Tito, capaian yang diperoleh pada 2022 ini merupakan hasil inovasi dan kolaborasi yang solid dari seluruh anggota. Tito juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komunitas Bandara Soekarno-Hatta atas dukungan dan sinergi yang baik sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah setia menyebarluaskan kinerja Imigrasi Soekarno-Hatta selama 2022," ungkapnya.
Advertisement