1.198 Bidang Tanah Wakaf di Tuban Belum Bersertifikat
Sebanyak 1.198 bidang tanah Wakaf di Kabupaten Tuban, Jawa Timur hingga saat ini belum bersertifikat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Umi Kulsum saat memberikan materi Kebijakan Wakaf dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Persertifikatan Tanah Wakaf bersama Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tuban di Kantor MWC NU Jenu.
"Ada 2.751 bidang tanah wakaf, 1.553 bidang sudah bersertifikat dan 1.198 bidang belum bersertifikat," terang Umi Kulsum.
Pada kesempatan itu, Umi juga berpesan kepada organisasi kemasyarakatan, seperti NU dan Muhammadiyah bersama Badan Otonom (Banomnya)nya untuk ikut mensosialisasikan tanah wakaf yang masih belum selesai pengurusan sekaligus mendatanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada bulan September tahun 2021 lalu, ada sebanyak 2.233 bidang tanah wakaf. Dari jumlah itu, sebanyak 1.178 bidang tanah yang sudah tersertifikasi dan sebanyak 1.055 bidang tanah belum tersertifikasi.
Artinya, selama masa kurun waktu tersebut ada penambahan tanah wakaf sebanyak 518 bidang, dengan jumlah yang telah bersertifikat sebanyak 375 bidang dan yang belum bersertifikat sebanyak 143 bidang.
Sementara itu, Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tuban Mashari menuturkan, belum tersertifikasinya bidang tanah wakaf tersebut kendalanya dipengaruhi oleh beberapa hal. "Pertama para wakif sudah banyak yang meninggal, sementara ahli warisnya berdomisili di luar kota Tuban. Kedua pengurus nadzir banyak yang sudah meninggal dan belum ada pergantian," bebernya, Rabu 24 Juli 2024.
Mashari menuturkan, selain itu juga masih adanya tanah wakaf sudah ber- AIW tapi belum disertifikatkan karena persyaratan belum lengkap. "Ada yang sengketa dan ada yang sebagian belum dipisah, kemudian sebab lainnya tanah wakaf masih banyak yang belum atas nama wakif dan belum diatasnamakan wakif karena butuh biaya," imbuhnya.